RUU Sisdiknas Disorot
Tunjangan Profesi Hilang, Mimpi Buruk Jutaan Guru
JAKARTA - Isu hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru dan keluarga mereka. Selama ini, harkat, martabat dan ekonomi guru sangat terbantu dengan TPG.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri yakin, pasal TPG sengaja dihapus dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Meski Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantahnya.
“Dikatakan guru akan mendapat penghasilan yang layak, tapi Kemendikbudristek tidak menunjukkan pasal dan ayat berapa yang membuktikan hal tersebu. Mana pasalnya,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, tunjangan guru tetap diberikan. Hal itu mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan.
“Jadi tidak benar dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru,” kata Iwan.
Imam juga mengkritik pernyataan Kemendikbudristek yang mengatakan masih terbuka peluang untuk masukan terhadap RUU Sisdiknas. Padahal, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.
“Lantas, masukan RUU ini kepada siapa, Kemendikbudristek atau Badan Legislatif DPR. Lagipula masukan publik sejak Februari 2022 belum ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Dia mendorong, jutaan guru bersama organisasi profesi guru mendesak Pemerintah memasukkan kembali pasal mengenai TPG dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, TPG adalah cara Pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru.
Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim mengatakan, pihaknya telah mencermati isi RUU Sisdiknas. Khususnya pasal mengenai guru. P2G pun telah membandingkan dengan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata Satriawan.
Netizen tidak rela jika pasal TPG dihapus dari RUU Sisdiknas. Dikhawatirkan, nasib guru dan dunia pendidikan Indonesia semakin suram. Serta, tidak ada lagi yang berminat menjadi guru.
Akun @awemany mengatakan, di era Presiden SBY, dibuat UU tentang guru dan dosen agar ada penghargaan yang pantas. Dari sana muncul tunjangan profesi. “Lha kok sekarang malah mau dihapus? Rezim ini memang lagi cari gara-gara sama rakyat,” ungkapnya.
Akun @kkgpemda mengatakan, posisi guru sangat dilematis. Gaji kecil dibilang pengabdian. Minta tunjangan dibilang serakah. Padahal, beban kerja semakin berat. Guru juga sering disepelekan dan peranannya pun acapkali diabaikan.
“Kasihan amat, guru dan sekolah tidak punya kekuatan menentukan nasibnya sendiri,” tuturnya.
Akun @hmfnng mengatakan, penghapusan pasal TPG bertolak belakang dengan impian Pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa. Faktanya, mereka yang membantu mendidik penerus bangsa supaya cerdas malah nasibnya tidak diperhatikan.
“Kalau begini, jangan heran siswa di Indonesia makin downgrade,” ujar @juneflaire.
Siswa, lanjut @juneflaire, lebih banyak menghafal buku supaya dapat nilai tinggi tanpa mengerti konsepnya mendalam. Kondisi tersebut, tidak bisa juga disalahkan gurunya 100 persen. “Karena Pemerintah saja gini. Guru ditekan, yang atas semakin makmur,” ujarnya.
Akun @najaemindot mengatakan, nasib guru dan dunia pendidikan di Indonesia kian suram jika pasal TPG benar-benar dihapus. Dengan gaji mereka yang sekarang saja, sudah termasuk kecil. “Dan ini lagi, tunjangan dihapus. Demi Allah, cuma bisa pasrah sama ikhtiar,” katanya.
Akun @sunfoxzy mengatakan, gaji dan tunjangan guru tidak besar dan kini harus dipangkas lagi. Kenyataannya, sekarang sudah banyak yang tidak mau jadi guru. “Kalau kayak begini terus bagaimana mau maju pendidikannya,” katanya.
Sementara, @ninoaditomo mengungkapkan, salah satu kebijakan terpenting dalam RUU Sisdiknas adalah tentang guru. Semua guru harus mendapat penghasilan layak.
“RUUini mengubah skema tunjangan agar guru yang belum tersertifikasi langsung mendapat kenaikan penghasilan, tanpa menunggu antrean,” ungkapnya.
Menurut @educology_id, RUU Sisdiknas merupakan kabar baik bagi guru-guru yang sudah mengajar, tapi belum tersertifikasi. Dengan RUU Sisdiknas, guru yang belum tersertifikasi tetap akan dapat tunjangan profesi.
“Ini cuma mispersepsi saja kok. Faktanya, tunjangan bagi profesi guru dan dosen akan diterima oleh guru yang memenuhi persyaratan menerima tunjangan,” tegas @MasMenteri.
Akun @IndanoMeriva mengkritisi profesi guru yang dinilai terlalu materialistis. Dengan status guru sebagai profesi, fokusnya selalu ke tunjangan dan gaji, bukan pengembangan metode pembelajaran. (rm.id)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu