TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polres Tangsel Catat 256 Pelanggar dalam Sepekan Operasi Zebra Jaya 2024

Oleh: Mg.ABI
Editor: admin
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 256 pelanggar lalu lintas dalam sepekan digelarnya Operasi Zebra Jaya 2024, Senin (21/10/2024).

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, mengatakan pihaknya juga memberikan penindakan terhadap para pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut.

"Seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui satuan lalu lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalu lintas," jelas Agil.

Dari banyaknya jumlah pelanggaran tersebut, terdapat 46 pelanggar yang diberikan penindakan berupa tilang melalui e-TLE dan 210 pelanggar diberikan penindakan berupa teguran.

Lebih rinci, Agil menyampaikan bahwa pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, dengan tercatat sebanyak 42 kasus. Lalu diikuti dengan pengendara melawan arus, sebanyak 37 kasus. Kemudian tidak menggunakan helm sesuai standar, sebanyak 35 kasus. 

"Penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui e-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar," ujar Agil Sahril.

Terdapat 14 target pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2024 ini, yaitu: 

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

4. Kendaraan melawan arus.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

6. Menggunakan HP saat berkendara.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

8. Melebihi batas kecepatan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Operasi Zebra Jaya 2024 ini akan terus berlangsung hingga Minggu (27/10) mendatang.

Komentar:
Kesbangpol
ePaper Edisi 02 Juni 2025
Berita Populer
02
Seruni Gelar Pelatihan Public Speaking

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
PSG Vs Inter Milan, Adu Strategi

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
05
Stok Pemain Melimpah, GS Castuba Usir Musafir

Olahraga | 1 hari yang lalu

06
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
BPBD Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir di Cipondoh

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit