TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satgas PASTI OJK Blokir 2.741 Entitas Ilegal

Per Januari-September 2024

Laporan: Redaksi
Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:45 WIB
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta, Senin (21/10).
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta, Senin (21/10).

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal mulai dari Januari-September 2024. Jumlah tersebut berdasarkan pengaduan sebanyak 12.733 antara lain 12.021 pengaduan pinjol Ilegal dan 712 pengaduan investasi ilegal.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta, Senin (21/10). Pada kesempatan tersebut, Friderica menjelaskan pemblokiran entitas investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

"Sejak Januari hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten (KOJT) berhasil menghentikan 2.741 aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.

Dari data yang disampaikan, sebanyak 2.741 aktivitas keuangan ilegal yang diblokir diantaranya 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. Kemudian, OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 8.000 rekening, berdasarkan data dari Kominfo.

 

"Situs dan aplikasi ilegal ini berpotensi besar merugikan masyarakat," tegasnya.

Friderica mengungkap, berdasarkan undang-undang P2SK atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan OJK menjadi koordinator untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

"Karena kondisi itu, kami membentuk Satgas PASTI pemberantasan aktivitas keuangan ilegal," katanya.

Walau OJK telah berhasil menutup aktivitas pinjol dan investasi ilegal, ia mengakui masih menemukan kembali aktivitas tersebut. Sebab, aktivitas pinjol tersebut lebih banyak dikendalikan melalui luar negeri.

"Jadi ketika kami take down website dan aplikasi tapi muncul lagi, memang banyak sekali hal yang kami temukan. Intinya, kami sudah bekerja dan beberapa rekening pelaku dari aktivitas uang ilegal ini sudah kami masukkan ke ranah hukum untuk diberikan hukuman sesuai undang-undang PP2SK," tuturnya.

Dari pemaparan yang disampaikan, Friderica mengatakan sejumlah karakteristik investasi ilegal. Legalitas yang tidak jelas adalah satu karakteristik investasi ilegal.

"Karakteristik investasi ilegal ini juga menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Klaim tanpa risiko, hingga memanfaatkan influencer/tokoh masyarakat dalam modusnya," tandas Friderica.

Diketahui, kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten ini diikuti oleh wartawan media cetak, elektronik dan online di Provinsi Banten content creator dan KAWAN OJK dari segmen mahasiswa, content creator dan wartawan. Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan dan dilanjutkan diskusi bersama dengan materi public speaking hingga pembuatan konten.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo