Realisasi Pajak Reklame Capai Rp 9,1 Miliar
SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat, realisasi pendapatan daerah dari pajak reklame tahun ini sudah mencapai hampir 100 persen. Disebut sampai dengan tanggal 18 Oktober 2024 realisasi targetnya sudah mencapai 93,8 persen atau sekitar Rp9,1 miliar dari target sebesar Rp9,8 miliar.
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya capaian target pajak reklame tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Hal itu dikarenakan target yang ditetapkan tahun ini jauh meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mana pada tahun 2023 target realisasi perolehan pajak reklame Kota Serang hanya sebesar Rp7,5 miliar.
Sementara di tahun 2024 target realisasi perolehan pajak reklame Kota Serang menjadi sebesar Rp9,8 miliar. “Dulu targetnya hanya Rp7,5 miliar sekarang Rp9,8 miliar. Jadi ada peningkatan yang signifikan dari reklame,” katanya pada Rabu (23/10).
Hari menyampaikan, umumnya jenis iklan yang terpasang di sejumlah papan reklame Kota Serang berupa iklan komersial seperti promosi prodak, toko, dan sebagainya daripada iklan layanan masyarakat. “Kebanyakan adalah iklan komersil dan komersil itu kan meliputi berbagai hal ya iklan tokonya, prodak, dan sebagainya,” ujarnya.
Kemudian saat disinggung soal masih banyak ditemukan iklan rokok di beberapa titik ruas jalan Kota Serang, Hari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak vendor untuk tidak lagi memasang materi iklan tersebut.
Sebab, produk iklan tersebut mendapat kritikan keras serta larangan dari sejumlah kelompok masyarakat, terutamanya dari Forum Anak.
“Kita sudah bersurat ke seluruh vendor bahwa untuk jalan-jalan protokol sesuai dengan regulasi, tidak boleh diisi kegiatan iklan-iklan yang berbau atau menggambarkan produk-produk rokok,” ucapnya.
Sementara itu di sisi lain Sekretaris Bapenda Kota Serang, Murni, menjelaskan di musim Pilkada tahun ini papan reklame yang banyak memuat materi politik dan kampanye pasangan calon kepala daerah dikecualikan dari pajak. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kalau sesuai Perda 1 Tahun 2024 bahwa kegiatan yang berbau politik atau berbasis politik itu dikecualikan dari pajak,” terangnya.
Selain itu Murni juga menyampaikan bahwa, papan reklame milik Pemkot Serang tidak diperkenankan untuk memuat materi politik dan kampanye pasangan calon kepala daerah.
Katanya, papan reklame milik pemerintah hanya diperkenankan untuk keperluan iklan layanan masyarakat dan produk komersial.
“Kalau kita bicara panggung reklame pemerintah daerah itu untuk kegiatan yang iklan layanan masyarakat, atau ada kegiatan komersil yang menyewa itu,” terangnya.
Meskipun adanya pembatasan, namun Murni mengatakan Bapenda Kota Serang masih bisa berusaha mencari alternatif lain dalam upaya mencapai realisasi target pajak reklame yang telah ditetapkan.
Terbukti, sampai dengan saat ini realisasi target pajak reklame Kota Serang sudah mencapai 93,8 persen.
“Artinya kami bisa survive untuk memungut pajak dari yang tidak ditempeli oleh kegiatan parpol,” tandasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu