TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sachrudin Diputuskan Tidak Lakukan Politik Uang

Oleh: mg.2
Editor: admin
Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan dugaan politik uang yang melibatkan calon Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Ini usai adanya laporan terkait pembagian 2.000 tiket gratis untuk pertandingan sepak bola Persikota Tangerang beberapa waktu yang lalu.

Setelah melalui proses penyelidikan, Bawaslu Kota Tangerang tidak menemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menunjukkan tidak ada unsur pelanggaran hukum yang terpenuhi.

Sebab, kata Komar, tiket yang dibagikan, diperuntukkan untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun alias bukan pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang. Hal itu pun menggugurkan unsur pelanggaran.

“Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta serta alat bukti, tidak terpenuhi unsur Pasal 187A ayat (1), sehingga temuan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta saksi pelapor dan terlapor tidak mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran.

“Hasil pemeriksaan saudara S pun tidak ditindaklanjuti,” tambahnya.

Bawaslu Kota Tangerang mengklaim bahwa proses ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bawaslu Tahun 2024.

Namun, keputusan itu menuai kritik dari Tim Kuasa Hukum pelapor Saripudin yakni Syafril Elain. Ia menilai Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Syafril menyatakan, pihaknya akan segera melaporkan seluruh komisioner Bawaslu Kota Tangerang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

“Kami nilai Bawaslu tidak netral dan tidak profesional dan akan melaporkannya ke DKPP,” tuturnya.

Diketahui, Sachrudin dilaporkan atas dugaan politik uang lantaran membagikan 2.000 tiket gratis pertandingan sepak bola Liga 2, Persikota Tangerang vs PSPS Pekan Baru, di Stadion Benteng Reborn 25 September lalu. Yang bersangkutan kemudian memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang, Minggu (20/10) lalu.

Komentar:
Kesbangpol
ePaper Edisi 02 Juni 2025
Berita Populer
02
Seruni Gelar Pelatihan Public Speaking

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
PSG Vs Inter Milan, Adu Strategi

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
05
Stok Pemain Melimpah, GS Castuba Usir Musafir

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit