TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Laporan: AY
Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:24 WIB
Eks Mendag Thomas T Lembong. Foto : Ist
Eks Mendag Thomas T Lembong. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

Selain itu, dia juga menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkara ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag dalam upaya pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut, negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.

"Negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” tandas Qohar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo