TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polisi Sita Uang Rp 2,3 Miliar Milik Khilafatul Muslimin, Disimpan Dalam 4 Brangkas

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 13 Juni 2022 | 09:00 WIB
Ketua Khilafatul Muslimin ditangkap pihak Polisi di Bandar Lampung. Foto : Istimewa
Ketua Khilafatul Muslimin ditangkap pihak Polisi di Bandar Lampung. Foto : Istimewa

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita uang sebesar Rp 2,3 miliar milik organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di Bandar Lampung, Sabtu (11/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, uang tersebut ditemukan tersimpan dalam brankas besi di markas pusat Khilafatul Muslimin itu. 
"Kita temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai berisi lebih dari Rp 2,3 miliar," ujar Zulpan, Minggu (12/6).

Dikatakannya, penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber uang miliaran rupiah tersebut. "Itu kami dalami dulu ya, yang jelas itu ditemukan di brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan itu dana dari ormas ini," tuturnya.

Selain uang miliaran rupiah, penyidik juga menemukan catatan pembukuan keuangan milik Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan tersebut.

"Kemudian kita temukan juga di situ data penduduk Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai dengan sore hari ini, sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu," ungkap Zulpan.

Polisi menemukan, Khilafatul Muslimin membuat nomor induk warga untuk digunakan Khilafatul Muslimin menggantikan e-KTP yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.
Masih ada lagi. Penyidik juga mendapati sejumlah atribut ormas, buku-buku, buletin, poster, hingga komputer yang menyimpan dokumen dari Khilafatul Muslimin di kantor pusat yang ada di Kota Bandar Lampung.

Polda Metro Jaya sendiri kembali menangkap empat orang pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin pada Sabtu (11/6), di tiga daerah berbeda.

"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," beber Zulpan.
Empat orang ini sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah AA, IN dan SW dan F. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OKT/AY/rm.id)

Komentar:
Dprd
Pandeglang
Dinkes
bkpsdm
perkim
RSU Serut
ePaper Edisi 21 Februari 2025
Berita Populer
04
Casemiro Tetap Betah Di Man United

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
09
Hari Ini Dewi-Iing Dilantik Presiden Prabowo

Pos Banten | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit