TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kaji Kembali Penerapan Ujian Nasional, Jangan Gegabah

Oleh: Farhan
Kamis, 07 November 2024 | 12:26 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Senayan menyoroti wacana kembali digelarnya Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan siswa. UN dihentikan pada tahun 2021 lantaran menimbulkan banyak masalah, serta mendapat penolakan dari guru dan orang tua siswa.

Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni berharap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengkaji lagi wacana penera­pan UN.

“Soal UN dan zonasi, kita minta dilakukan kajian terlebih dahulu secara mendalam. Mo­hon ini jangan terlalu gegabah,” katanya di Kompleks Parle­men, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Ali mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat mengenai wacana penerapan kembali UN itu. Padahal, sebagai mitra Ke­mendikdasmen, Komisi X DPR belum mengetahui hal tersebut.

“Saya hormati kebijakan Mas Menteri Mu'ti yang akan melakukan perubahan kebi­jakan pendidikan. Tetapi, saya kaget dengan beberapa pernyataan yang tersebar luas di me­dia massa, terutama soal UN. Saya ditanya keluarga, ditanya konstituen, saya tidak bisa jawab,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan Men­dikdasmen aktif memberikan informasi mengenai setiap kebi­jakan yang akan dibuat. Khusus­nya, kebijakan tersebut disam­paikan ke Komisi X DPR yang mengawasi bidang pendidikan.

Sementara, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan, wa­cana pengembalian pelaksanaan UN di tingkat sekolah dasar dan menengah masih dalam tahap pengkajian hingga menjelang awal tahun ajaran.

Pihaknya tidak mungkin melakukan perubahan di tengah tahun ajaran yang sedang ber­jalan. Maka dari itu, dia me­minta masyarakat untuk sabar menunggu hingga menjelang awal tahun ajaran.

Jadi, ada perubahan atau tidak ada perubahan mengenai pelaksanaan UN itu akan kami sampaikan di awal tahun ajaran,” katanya.

Mu’ti mengatakan, kebijakan lain yang juga masih dalam tahap pengkajian ialah menge­nai Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi serta keberlanjutan Kuri­kulum Merdeka Belajar.

Terpisah, pengamat pendi­dikan Cecep Darmawan setuju dengan wacana Pemerintah menerapkan kembali UN. Asal­kan UN tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan siswa melain­kan untuk alat mengevaluasi mutu pendidikan.

“UN itu jangan dikaitkan dengan kelulusan seseorang. Jadi, UN hanya semata-mata untuk mengevaluasi ketercapaian kinerja atau prestasi atau mutu pendidikan secara nasional,” katanya.

Guru Besar Universitas Pen­didikan Indonesia (UPI) itu menilai, UN menjadi umpan balik kepada pemerintah dalam mengevaluasi mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Bahkan, kalau perlu UN tersebut bisa dilakukan dua kali dalam seta­hun, yaitu di semester ganjil dan semester genap

“Nanti diketahui daerah mana, sekolah mana yang standardisasi belum nasional. Jadi penting UN untuk mengukur ketercapaian, dievaluasi apakah karena faktor kurikulum semata, atau sarana prasarananya, atau standar gurunya, atau standar proses pembe­lajaran, atau apa,” paparnya.

Cecep meminta Pemerintah mengkaji secara komprehensif kekurangan dan kelebihannya UN, termasuk persiapan pemerintah, seperti sarana prasarana UN dan sebagainya.

“UN ini bukan untuk siswa, tapi ini semata-mata untuk mengukur, evaluasi, hasil keter­capaian pembelajaran dan mutu pendidikan secara nasional,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo