Kaji Kembali Penerapan Ujian Nasional, Jangan Gegabah
JAKARTA - Senayan menyoroti wacana kembali digelarnya Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan siswa. UN dihentikan pada tahun 2021 lantaran menimbulkan banyak masalah, serta mendapat penolakan dari guru dan orang tua siswa.
Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni berharap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengkaji lagi wacana penerapan UN.
“Soal UN dan zonasi, kita minta dilakukan kajian terlebih dahulu secara mendalam. Mohon ini jangan terlalu gegabah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ali mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat mengenai wacana penerapan kembali UN itu. Padahal, sebagai mitra Kemendikdasmen, Komisi X DPR belum mengetahui hal tersebut.
“Saya hormati kebijakan Mas Menteri Mu'ti yang akan melakukan perubahan kebijakan pendidikan. Tetapi, saya kaget dengan beberapa pernyataan yang tersebar luas di media massa, terutama soal UN. Saya ditanya keluarga, ditanya konstituen, saya tidak bisa jawab,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan Mendikdasmen aktif memberikan informasi mengenai setiap kebijakan yang akan dibuat. Khususnya, kebijakan tersebut disampaikan ke Komisi X DPR yang mengawasi bidang pendidikan.
Sementara, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan, wacana pengembalian pelaksanaan UN di tingkat sekolah dasar dan menengah masih dalam tahap pengkajian hingga menjelang awal tahun ajaran.
Pihaknya tidak mungkin melakukan perubahan di tengah tahun ajaran yang sedang berjalan. Maka dari itu, dia meminta masyarakat untuk sabar menunggu hingga menjelang awal tahun ajaran.
Jadi, ada perubahan atau tidak ada perubahan mengenai pelaksanaan UN itu akan kami sampaikan di awal tahun ajaran,” katanya.
Mu’ti mengatakan, kebijakan lain yang juga masih dalam tahap pengkajian ialah mengenai Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi serta keberlanjutan Kurikulum Merdeka Belajar.
Terpisah, pengamat pendidikan Cecep Darmawan setuju dengan wacana Pemerintah menerapkan kembali UN. Asalkan UN tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan siswa melainkan untuk alat mengevaluasi mutu pendidikan.
“UN itu jangan dikaitkan dengan kelulusan seseorang. Jadi, UN hanya semata-mata untuk mengevaluasi ketercapaian kinerja atau prestasi atau mutu pendidikan secara nasional,” katanya.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu menilai, UN menjadi umpan balik kepada pemerintah dalam mengevaluasi mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Bahkan, kalau perlu UN tersebut bisa dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu di semester ganjil dan semester genap
“Nanti diketahui daerah mana, sekolah mana yang standardisasi belum nasional. Jadi penting UN untuk mengukur ketercapaian, dievaluasi apakah karena faktor kurikulum semata, atau sarana prasarananya, atau standar gurunya, atau standar proses pembelajaran, atau apa,” paparnya.
Cecep meminta Pemerintah mengkaji secara komprehensif kekurangan dan kelebihannya UN, termasuk persiapan pemerintah, seperti sarana prasarana UN dan sebagainya.
“UN ini bukan untuk siswa, tapi ini semata-mata untuk mengukur, evaluasi, hasil ketercapaian pembelajaran dan mutu pendidikan secara nasional,” tandasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu