TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dewan Mulai Bahas Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

Laporan: Redaksi
Rabu, 13 November 2024 | 07:46 WIB
Anggota DPRD Tangsel Ledy MP Butar Butar sedangkan menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyt.
Anggota DPRD Tangsel Ledy MP Butar Butar sedangkan menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyt.

SETU-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Rakyat, yang disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Selasa (12/11).

Raperda tersebut merupakan Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Tangsel guna menata pasar rakyat di Kota Tangsel.

Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PDI Perjuangan, Ledy MP Butar Butar menjelaskan, bahwa Raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan pembahasan yang ketat dari penyeleksian masuk ke Propemperda tahun 2024 hingga proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten.

“Dan saat ini, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat ini telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten melalui surat nomor W.12-PP.04.02-125 tanggal 24 Juli 2024 untuk dapat dilanjutkan ke tahapan lebih lanjut,” paparnya.

Ledy menjelaskan, Kota Tangsel sebagai kota perdagangan dan jasa merupakan kota yang memiliki penduduk yang padat dengan wilayah yang tidak terlalu luas. Kondisi ini sudah pasti membutuhkan area jual beli/perdagangan yang kiranya dapat mengakomodir seluruh lapisan masyarakat Kota Tangsel.

“Keberadaan area perdagangan yang berupa pasar yang saat ini ada di Kota Tangsel dirasa belum memberikan kenyamanan yang maksimal kepada setiap pengunjung. Belum lagi persoalan pasar-pasar dadakan atau pasar tumpah yang keberadaannya dianggap meresahkan sebagian masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ledy juga mengatakan, Raperda tersebut diusulkan juga guna menata lebih lanjut pasar-pasar yang berada di Kota Tangsel.

“Kita lihat kondisi pasar saat ini, terlebih lagi adanya pasar tumpah itu, menunjukan bahwa pengelolaan, pembinaan kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan pasar belum terkoordinir dengan baik,” paparnya.

Ia melanjutkan, Raperda itu nantinya akan mengatur beberapa hal, seperti Optimalisasi kontribusi dari keberadaan pasar kepada pendapatan asli daerah (PAD).

“Yang terpenting untuk mewujudkan pasar rakyat yang tertib, teratur, bersih, aman, nyaman, dan berkeadilan sebagai salah satu pendorong stabilitas perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo