TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Meita Pemilik Daycare Penganiaya Balita di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Laporan: Dzikri
Selasa, 19 November 2024 | 13:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK – Meita Irianty (37), pemilik Daycare Wensen School Indonesia, dalam kasus kekerasan terhadap anak dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, JPU mengatakan bahwa Meita terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Menyatakan terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan membiarkan melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal terkait dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Akibat perbuatannya, Meita pun dituntut menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jumlah hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Selain itu Meita juga dituntut pidana tambahan untk membayar biaya restitusi terhadap korban sebesar Rp331.090.000 subsider 3 bulan pidana kurungan, serta membawa restitusi terhadap korban lainnya sebesar Rp321.675.000 subsider 3 bulan pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Meita Irianti alias Tata binti Erlan Pujiono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," jelasnya.

Seperti diketahui, Meita berhasil diamankan polisi di kediamannya yang berada di kawasan Depok pada Rabu (31/6) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat itu, Meita nekat melakukan penganiayaan terhadap bayi dan balita lantaran kesal dengan korban yang sering kali rewel.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo