PPN 12 Persen Masih Menuai Pro Dan Kontra
Muhammad Rusdi: Kami Menolak, Karena Daya Beli Akan Jatuh
JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang wajib dibayarkan, saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Rencananya, Pemerintah akan menaikkan PPN, dari 11 persen menjadi 12 persen. Rencana itu, disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia menyatakan, rencana kenaikan PPN, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, bakal dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. Pada saat yang sama, juga mampu merespons berbagai krisis.
Lebih jauh, Menteri Keuangan menyampaikan, rata-rata PPN di seluruh dunia, termasuk negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sebesar 15 persen.
juga menyampaikan, kenaikan PPN ini sudah disetujui Pemerintah dan DPR. “Sudah ada Undang-Undang-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (pada Januari 2025)," ucap Sri Mulyani.
Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengakui bahwa kenaikan PPN ini, sudah disepakati. Karena itu, ia tak mempermasalahkannya. “Yang penting, dibarengi dengan program dan insentif,” katanya.
Sedangkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia, Muhammad Rusdi tegas menolak kenaikan PPN ini. Menurut dia, kenaikan pajak membuat masyarakat sengsara.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Muhammad Rusdi mengenai hal tersebut.
Rencananya, Pemerintah memberlakukan PPN 12 persen tahun depan. Tanggapan Anda?
Kami, dari kalangan buruh, jelas-jelas menolak kenaikan PPN.
Kenapa Anda menolak?
Karena, dengan kenaikan pajak ini, daya beli buruh jadi jatuh. Apalagi, kenaikan upah minimum 2025 bagi buruh, tidak terlalu besar. Kenaikan ini, akan membuat kehidupan buruh menjadi lebih sulit.
Saran Anda?
Seharusnya, pajak diberlakukan kepada korporasi-korporasi besar dan orang-orang kaya saja. Misalnya, perusahaan tambang, dan perusahaan-perusahaan lain yang meraup keuntungan sangat besar. Bukan kepada rakyat miskin.
Siapa yang paling terkena dampak kenaikan PPN ini?
Kenaikan PPN ini, menyentuh masyarakat umum dan berpengaruh kepada buruh, kelas bawah, dan kelas menengah yang sebelumnya sudah jatuh. Adanya PPN ini, akan tambah jatuh.
Tambah jatuh bagaimana?
Yang pasti, kenaikan pajak akan membuat harga barang, harga sembako dan harga kebutuhan lainnya akan naik juga. Rakyat akan tambah susah hidupnya.
Jika demikian, apakah kebijakan ini perlu ditunda?
Kami minta dibatalkan, bukan ditunda. Pemerintah kadang aneh, orang-orang kaya dan korporasi-korporasi besar mau diampuni tunggakan pajaknya, tapi menyasar yang kecil. Ini kan tidak berpihak kepada orang kecil.
Apa harapan Anda?
Kami minta kepada Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN tersebut. Sebelum menaikkan, bereskan dulu yang terjadi di perpajakan, seperti kongkalikong antara petugas dengan pengusaha.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu