TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Wujudkan Kepastian Hukum Fungsi Sosial Jalan, Pemkot Tangsel Segera Selesaikan Sertifikasi Tanah Jalan

Laporan: Rachman Deniansyah
Jumat, 22 November 2024 | 17:13 WIB
Foto : Dok. BKAD Tangsel
Foto : Dok. BKAD Tangsel

CIPUTAT, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Derah (BKAD) terus berkomitmen melaksanakan arahan program MCP KPK terkait sertifikasi tanah Pemerintah Daerah (Pemda).

Salah satu langkah konkrit yang sedang dilakukan adalah percepatan proses sertifikasi tanah jalan.

Total bidang tanah jalan yang ditargetkan dalam pendaftaran hak tahun 2024 iniadalah 336 bidang ruas jalan dengan prioritas jalan kota sesuai denhan Surat Keputusan (SK) jalan, di antaranya ruas jalan di wilayah Ciputat 48 bidang, Ciputat Timur 71 bidang, Pamulang 82 bidang, Pondok Aren 58 bidang, Serpong 31 bidang, Serpong Utara 26 bidang, dan Setu 20 bidang.

Proses pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan melibatkan Instansi terkait, yaitu Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) serta Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangsel dalam kegiatan survei lapangan dan pengukuran tanah jalan yang masih berjalan hingga saat ini.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kota Tangsel, Sugeng Rahadi mengatakan, sertifikasi tanah jalan merupakan proses pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan sebagai jalan.

"Hal ini penting dilakukan untuk melindungi fungsi sosial jalan sebagai sarana transportasi dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan," ujar Sugeng, Jumat (22/11).

Landasan yuridis yang mendasari sertifikasi tanah jalan terutama bersumber dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

"UUPA mengatur tentang hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Pasal19 ayat (1) UUPA menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang jalan, termasuk pengadaan, pembangunan, dan pengelolaan jalan. Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai status hukum tanah yang digunakan sebagai jalan," terangnya.

Sekretaris BKAD Kota Tangsel, Billy Sukarsana menegaskan bahwa melalui sertifikasi tanah jalan Pemerintah Kota Tangerang Selatan berupaya untuk mewujudkan kepastian hukum.

"Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah jalan, sehingga mengurangi potensi sengketa. Lalu perlindungan fungsi sosial, yakni untuk menjamin bahwa tanah jalan selalu berfungsi sebagai sarana transportasi umum dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Selain itu, langkah ini juga dilakukan sebagai upaya inventarisasi aset.

"Tujuannya untuk memudahkan pemerintah dalam mengelola dan menginventarisasi aset berupa tanah jalan. Selain itu juga sebagai upaya perencanaan tata ruang, untuk mendukung perencanaan tata ruang yang lebih baik dengan adanya data yang akurat mengenai kepemilikan tanah jalan," imbuhnya.

Kemudian terakhir, sebagai upaya untuk meningkatkan nilai investasi.

"Jalan yang memiliki sertifikat akan meningkatkan nilai investasi di wilayah tersebut," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Plt. Kepala BKAD Kota Tangsel, Eki Herdiana menyatakan, sertifikasi tanah jalan ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Badan Pertanahan Nasional KotaTangerang Selatan.

"Langkah strategis ini sebagai langkah untuk mewujudkan tata kelola lahan yang lebih baik. Kami berharap proses inidapat selesai dengan cepat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas," pungkasnya. (Adv)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo