Presiden Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pekerja Senang, Pengusaha Keberatan
JAKARTA - Sepulang dari luar negeri, Presiden Prabowo Subianto memberikan kado bagi para buruh. Yakni, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025, usai menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Kata Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun, setelah membahas topik ini dengan pimpinan buruh, Prabowo mengambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
Sedangkan untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten. Untuk ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum, diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Prabowo menjelaskan, keputusannya menaikkan UMP 6,5 persen, semata-mata untuk kesejahteraan buruh. Baginya, upaya perbaikan kesejahteraan akan terus dilakukan dan diperjuangkan.
Keputusan Prabowo, membuat para buruh tersenyum. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Muhamad Rusdi memberikan jempol kepada Prabowo yang menaikkan UMP 6,5 persen pada 2025. Kebijakan Pemerintah itu dinilai mendukung kesejahteraan buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Namun, kalangan pengusaha keberatan dengan keputusan Pemerintah itu. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Nurjaman, kenaikan UMP 6,5 persen memberatkan.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Muhamad Rusdi, tentang keputusan Pemerintah menaikkan UMP 6,5 persen.
Presiden Prabowo sudah mengumumkan UMP 2025 naik 6,5 persen. Tanggapan Anda?
Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang membuka ruang dialog dengan buruh dan pengusaha, dalam proses penetapan upah minimum.
Kami mengapresiasi, karena Pak Prabowo dan Pak Yassierli mau bertemu dengan buruh dan mendengarkan masukan dari buruh.
Mengenai angka 6,5 persen itu, bagaimana respons Anda?
Kami menerimanya. Kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, sedikit lebih baik dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.
Kenapa lebih baik?
Sebab, penetapan upah 2025, tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 51 maupun PP 36 tentang Pengupahan. Jika kenaikan upah minimum tahun 2025 masih menggunakan formula PP 51, kenaikannya sekitar 2 persen saja.
Bila kita lihat dalam empat tahun terakhir, kenaikan upah minimum dengan formula PP 51, hanya berada pada kisaran 2 hingga 5 persen. Sebagai contoh, pada tahun 2024, kenaikan upah minimum tercatat hanya 3,27 persen, tahun 2023 naik 5,6 persen, tahun 2022 naik 5,1 persen, tahun 2021 naik 3,27 persen.
Apakah kenaikan UMP ini sudah cukup?
Belum. Kami mengusulkan agar segera diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk penetapan upah minimum sektoral.
Pemberlakuan upah sektoral yang lebih tinggi, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup buruh serta daya beli masyarakat.
Sebab, rendahnya kenaikan upah minimum dalam beberapa tahun terakhir, berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat, yang turut mempengaruhi sektor UMKM dan industri, karena hasil produksi tidak mampu diserap konsumen.
Apa harapan Anda?
Kami berharap agar Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan terus melanjutkan komitmen mereka dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan kualitas upah di Indonesia, dengan tidak lagi menjadikan kebijakan upah murah sebagai daya saing Indonesia di pasar global.
Kami yakin, dengan meningkatnya upah pekerja formal, sektor pekerja informal juga akan terdorong untuk bangkit, beriringan dengan peningkatan daya beli yang signifikan.
Kualitas upah yang lebih baik, diharapkan dapat berdampak positif pada pertumbuhan konsumsi masyarakat, yang selama ini menjadi pendorong utama perekonomian Indonesia. Semoga bermanfaat bagi kebangkitan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu