TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Menengok Pelaksanaan PSU di TPS 41 Kelurahan Benda Baru

Oleh: Mg.Abi
Editor: admin
Minggu, 01 Desember 2024 | 14:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PAMULANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Minggu (1/12).

Pelaksanaan PSU menyusul atas adanya sejumlah pemilih yang tidak masuk dalam DPT menyoblos di TPS tersebut. Padahal mereka tidak seharusnya menyoblos di sana. 

“Ini kan berdasarkan rekomendasi dari Panwascam yang mana ada 4 pemilih yang masuk ke TPS, yang mana 4 orang ini tidak terdaftar di dalam DPT di TPS 41 ini,” ujar Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat di lokasi. 

Selain di lokasi tersebut, Ajat menyebut, PSU juga akan dilaksanakan di dua TPS lainnya di wilayah Kecamatan Ciputat.

“Rekomendasi yang masuk ke kita ada penambahan di 2 TPS ya, 2 TPS di Kecamatan Ciputat, TPS 1 dan TPS 62 di Kelurahan Jombang dan Kelurahan Sawah Baru,” paparnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, rencananya PSU di kedua lokasi tersebut akan berlangsung pada Selasa (3/12) mendatang.

“Ya insya Allah, yang 2 kalau misalkan nanti kita plenokan, kemudian unsur rekomendasinya kita kaji dan memenuhi unsur, maka kita insya Allah laksanakan di tanggal 3,” jelas Ajat.

Sementara itu di lokasi yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel Muhamad Acep menerangkan, pelaksanaan PSU ini direkomendasikan sesuai dengan PKPU 17 tahun 2024. 

“Pelaksanakan pemungutan suara ulang ini karena ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di TPS 41 mencoblos. Karena ketentuan itu, maka berdasarkan PKPU 17 tahun 2024, pasal 50 huruf E, maka dilaksanakan pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Acep menerangkan, kasus serupa juga menjadi dasar rekomendasi PSU ini dilayangkan untuk dua TPS di wilayah Ciputat. 

“Kalau yang diulang lagi itu ada di Ciputat. 2 TPS, TPS 62 Jombang, dan TPS 1 Sawah Baru. Pelanggarannya sama, hampir sama. Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, kemudian dia mencoblos. Kalau di TPS 62 itu ada 10 orang, kalau di Sawah Baru itu 4 orang,” tandas Acep.

Komentar:
ePaper Edisi 05 Februari 2025
Berita Populer
03
Final, Pembangunan Hasil Tender Dini Dibatalkan

Pos Banten | 1 hari yang lalu

06
Jantung Jonan

Opini | 1 hari yang lalu

07
Inter Milan Punya Gelandang Baru

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
10
Gas 3 Kg Hanya Boleh Dijual Di Pangkalan

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit