TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Menteri LH: TPA Burangkeng Harus Segera Ditutup

Laporan: AY
Minggu, 01 Desember 2024 | 16:26 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.

Peninjauan ini bertujuan untuk mengkaji ulang terkait pengolahan sampah yang telah over capacity.

Melihat kondisi TPA yang semakin parah, Hanif Faisol menuturkan bahwa TPA Burangkeng sudah tidak bisa menanggung tugas sebagai tempat pembuangan sampah akhir.

"Intinya TPA ini sudah dalam pengawasan kami. Kami me-review supaya kita saling ingat bahwa di dalam Undang-undang 10 2008, sampah itu tanggung jawabnya cuma di tiga layer. Layer tertinggi ada di saya Menteri, layer ke 2 (Gubernur), layer ke 3 di Bapak (Bupati). Cuma 3 layer itu saja yang bertanggung jawab sampah di wilayah masing-masing. Secara fisik sebenarnya akan saya tutup ya, tetapi saya perlu pendalaman. Ini sebenarnya sudah melanggar menimbulkan pencemaran banyak aspek," tutur Hanif Faisol, Minggu (1/12/2024).

"Ini TPA sebetulnya harus segera ditata ulang. Ditutup untuk ditata ulang dan dilakukan langkah-langkah perbaikan lingkungan," lanjutnya.

Pertama, ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan oleh tim pengawasan lingkungan hidup yang harus kita taati bersama karena berkonsekuensi pidana maupun perdata. Ini kenapa? Karena memang mandatnya pemerintah, masyarakat, dan lingkungan kepada menteri yang harus melakukan ini," jelas Hanif.

Langkah kedua yang akan menutup TPA Burangkeng sehingga nantinya bisa dilakukan penataan ulang di lokasi ini. Terkait penataan ulang, harus dilaksanakan shooting anggaran untuk pengolahan sampah lebih lanjut lagi.

Hanif Faisol menegaskan dalam proses penutupan harus menunggu kajian dari pengawas lingkungan dan penyidik lingkungan hidup. Pasalnya, beban sampah yang ada di TPA Burangkeng sudah mencapai 1,8 juta ton. Selain itu, TPA ini juga tak melakukan pengelolaan lindi dengan baik sehingga berdampak pada pencemaran.

Dalam kunjungan ini, Menteri Hanif didampingi oleh Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dan jajarannya. Dalam kesempatan ini, Ridho menjelaskan bahwa TPA Burangkeng belum memiliki persetujuan lingkungan sehingga perizinannya tidak sesuai.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo