TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

UMK Tangsel 2025 Belum Diputuskan

Pemkot Tunggu Regulasi Pusat

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Kamis, 05 Desember 2024 | 07:30 WIB
Anggota DPRD Kota Tangsel Badrusalam saat membicarakan UMK Kota Tangsel.(dra)
Anggota DPRD Kota Tangsel Badrusalam saat membicarakan UMK Kota Tangsel.(dra)

SETU-Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen berdampak bagi daerah, termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat soal kenaikan upah tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Dinkes) Kota Tangsel, Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Situasinya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat," ujarnya.

Ia mengatakan, keputusan Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen akan berdampak terhadap kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 di Kota Tangsel. Nilai UMK 2025 di Tangsel bakal mencapai Rp 5.137.870.10, dari sebelumnya sebesar Rp 4.760.289.54.

"Untuk saat ini, belum ada kabar kenaikan UMK 2025. Jadi masih menunggu regulasi dari pusat," pungkasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Badrusalam mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang menaikan UMP 2025 sekitar 6,5 persen.

Badrus mengatakan, keputusan Presiden tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi, kebijakan Presiden,” ujarnya, Rabu (4/12).

Badrus mengatakan, untuk selanjutnya, dalam memutuskan kenaikan UMK Kota Tangsel, dinas terkait harus benar-benar proporsional.

"Tinggal bagaimana nanti implementasinya di Kota Tangsel, harus proporsional. Kepentingan pekerja dan para pengusaha juga harus benar-benar diperhitungkan secara matang,” ungkapnya.

Badrus menerangkan, dalam menyusun UMK untuk Kota Tangsel kedua belah pihak harus duduk bersama.

“Pihak buruh atau pekerja serta pengusaha harus duduk bersama, harus bijak dalam memutuskan kesepakatan bersama, sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 05 Februari 2025
Berita Populer
03
Final, Pembangunan Hasil Tender Dini Dibatalkan

Pos Banten | 1 hari yang lalu

06
Jantung Jonan

Opini | 1 hari yang lalu

07
Inter Milan Punya Gelandang Baru

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
10
Gas 3 Kg Hanya Boleh Dijual Di Pangkalan

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit