Sudah Berubah Status, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

JAKARTA - Nomenklatur Jakarta sudah berubah. Dari awalnya Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Meski begitu, hingga saat ini, Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
Perubahan nomenklatur ini terjadi setelah setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 2 Tahun 2024. Pengesahan UU ini merupakan tindak lanjut atas UU Nomor 21/2023 Ibu Kota Negara, yang segera pindah ke Nusantara.
Meski begitu, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tetap berlaku. Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara masih memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Saat ini, Presiden Prabowo masih menunggu segala sarana dan prasarana di Nusantara rampung sebelum memindahkan Ibu Kota.
Aturan yang mengubah nomenklatur DKI menjadi DKJ ini diteken Presiden Prabowo pada 30 November 2024. "Menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian kutipan salah satu butir konsideran dalam UU Nomor 151/2024 tersebut.
Perubahan UU DKJ menambahkan empat pasal baru, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Penambahan pasal-pasal ini berkaitan dengan perubahan penamaan jabatan yang melekat pada Provinsi Jakarta, yang kini menjadi DKJ.
Dalam Pasal 70A, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024, yang mulanya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, akan berganti menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. Beleid tersebut juga mengatur bahwa perubahan nama akan berlaku bagi anggota DPRD, anggota DPR, dan anggota DPD.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menerangkan, meski ada perubahan nomenklatur, status Jakarta sebagai ibu kota masih tetap berlaku. Perubahan status ibu kota ke Nusantara membutuhkan Keppres.
"Ibu Kota Negara masih di Jakarta. Karena perpindahan ke IKN (Ibu Kota Nusantara) masih menunggu Keppres," kata Bob Hasan, Minggu (8/12/2024).
Saat ini, Pemerintah terus mempercepat pembangunan IKN. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo ditargetkan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.
Dody menjelaskan, Prabowo masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana di IKN. Di antaranya, kesiapan gedung legislatif hingga yudikatif. Prabowo telah menugaskannya untuk membangun Gedung MPR/DPR/DPD, Gedung Mahkamah Agung, dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum itu, Pemerintah akan lebih dulu merampungkan sarana penunjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Selambatnya 17 Agustus 2029, gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif beserta seluruh ASN siap,” jelasnya.
Dody menuturkan, saat ini, proses lelang pembangunan kantor legislatif hingga yudikatif masih dalam peninjauan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah proses peninjauan, lelang akan segera dilakukan. Ia menargetkan, pada kuartal I-2025, proses lelang kantor legislatif hingga yudikatif di IKN bisa terealisasi.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu