Banteng Sehati Sama Pemerintah Soal PPN 12 Persen

JAKARTA - PDIP sehati dengan Pemerintah soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun depan. PDIP setuju, kenaikan PPN ini demi mendukung pertumbuhan ekonomi. Banteng hanya berpesan, Pemerintah harus memitigasi dampak dari kenaikan itu agar tidak memengaruhi kemampuan masyarakat kecil dan menengah.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Menurutnya, saat ini negara sedang membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program kerakyatan. Sebab, penerimaan pajak Indonesia per Oktober 2024 baru mencapai Rp 1.517,5 triliun atau 76,3 persen dari target yang dipatok di angka Rp 1.988,9 triliun.
Dengan sisa waktu yang terbatas di akhir tahun ini, Said ragu target tersebut akan tercapai. Oleh karenanya, DPR dan Pemerintah sepakat menerapkan PPN 12 persen mulai awal tahun depan, agar penerimaan negara bisa maksimal.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini, dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).
Said menjelaskan, kenaikan PPN ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan ini merupakan keputusan bersama antara seluruh fraksi di DPR dan Pemerintah.
Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, Said memastikan, negara akan tetap menjaga nilai barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran, bebas dari PPN.
“Selain barang barang itu, semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas," jelas Said.
Said menerangkan, kebijakan ini bertujuan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. “Yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial," ujarnya.
Dia menekankan, hasil pajak itu harus digunakan dalam berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup rakyat dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi. Said kemudian merekomendasikan delapan kebijakan yang dapat dipertimbangkan Pemerintah.
Petama, menambah anggaran perlindungan sosial dan memastikan targetnya tepat sasaran. Kedua, mempertahankan subsidi bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan elpiji untuk rumah tangga miskin.
Ketiga, subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal secara hari-hari. Keempat, subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah. Kelima, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak menengah bawah.
Keenam, melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.
Ketujuh, menaikkan porsi belanja Pemerintah untuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan memberi program pelatihan terhadap masyarakat kelas menengah. “Guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR,” ucapnya.
Kedelapan, memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. "Pemerintah perlu meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR," tutur Said.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan DPR telah sepakat untuk tetap menerapkan kenaikan PPN 12 per Januari 2025. Namun, aturan ini berlaku khusus untuk barang mewah, baik itu produk impor maupun lokal.
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, usai bertemu Presiden Prabowo, di Istana, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Ketua Harian Partai Gerindra ini menegaskan, barang-barang pokok yang berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh masyarakat, tidak kena kenaikan PPN. DPR justru mengusulkan agar PPN barang kebutuhan pokok diturunkan dari angka saat ini yang sebesar 11 persen.
“Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” kata Dasco.
Untuk barang mewah yang kena kenaikan PPN, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa penentuannya ada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Dia bilang, selama ini jenis komoditas yang dikecualikan dari PPN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Namun, Presiden Prabowo telah memerintah Kemenkeu untuk menggodok pengecualian barang yang terdampak kenaikan PPN 12 persen.
“Pengecualian kan di level PP, selama ini sudah ada. Hanya berarti kan Presiden minta Menteri Keuangan yang mengatur pengecualiannya,” ujar Susiwijono, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 10 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu