Perlu Dibatasi Penggunaan Medsos Untuk Anak-anak Dibawah Umur

JAKARTA - Penggunaan media sosial (medsos) di kalangan anak-anak di bawah umur 16 tahun, semakin memprihatinkan. Saat ini, anak-anak di Indonesia sangat bebas mengaksesnya melalui HP.
Mereka bebas mengakses berbagai konten negatif di medsos. Bahkan, iklan dan promo judi online sangat mudah diakses anak-anak.
Dengan dalil itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh mengusulkan agar Pemerintah membatasi akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut dia, Australia yang liberal saja, sudah lebih dahulu membuat regulasi yang tegas dalam pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Australia sudah mengesahkan undang-undang yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Pembatasan ini dilakukan secara ketat. Disertai sanksi keras.
UU itu akan berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan. Perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut, dapat dikenakan denda maksimal 50 juta dollar Australia.
Bagi Oleh Soleh, Indonesia harus mengadopsi kebijakan tersebut demi masa depan anak-anak.
Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, perlu ada kajian terlebih dahulu. “Supaya tidak membatasi hak dalam demokrasi,” katanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Dave Laksono tentang pembatasan akses internet bagi anak di bawah 16 tahun.
Ada usulan tentang pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun. Bagaimana pandangan Anda?
Harus dikaji dengan seksama terlebih dahulu. Niatan awal pembatasan ini, karena banyak anak menggunakan akses internet untuk hal-hal yang negatif. Akan tetapi, pengawasannya harus jelas, agar tidak menjadi pembelenggu demokrasi.
Pembelenggu demokrasi?
Internet juga sebagai wadah untuk menyampaikan pendapat dan mengekspresikan diri, dan itu adalah bagian dari demokrasi.
Memangnya kalau dibatasi, kenapa?
Bila akses internet dibatasi, maka akan menghambat ruang gerak anak-anak Indonesia.
Tapi, ada hal-hal negatif juga kan dalam akses internet itu?
Memang, selama ini ruang tersebut menjadi tempat bertumbuhnya efek-efek negatif digitalisasi. Maka, harus ada formulasi yang bisa mengcover semua aspek tersebut.
Ada usulan, dalam pembatasan akses ini, perlu SKB (Surat Keputusan Bersama). Tanggapan Anda?
Harus dilihat terlebih dahulu urgensi dan isi SKB tersebut.
Supaya, peraturan yang dikeluarkan, bisa menjadi pelindung anak bangsa.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu