Jadi Kota Terpatuh Penyelenggara Pelayanan Publik se-Banten
Pilar Incar Posisi 10 Besar Tingkat Nasional Tahun Mendatang

CIPUTAT - Usai mendapatkan predikat sebagai kota terpatuh dalam hal penyelenggara pelayanan publik se-Provinsi Banten, kini Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengincar peringkat 10 besar tingkat nasional pada 2025 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dalam acara penganugerahan penghargaan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang berlangsung di Puspemkot Tangsel, Selasa (10/12).
Acara ini merupakan rangkaian lanjutan dari penganugerahan yang sebelumnya telah dilakukan di secara simbolis di Serang, beberapa waktu lalu.
"Kami merasa bersyukur penilaian Ombudsman RI terhadap pelayanan publik di Tangerang Selatan kembali dalam predikat yang sangat memuaskan. Ini adalah merupakan semangat bagi kami untuk terus memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat," ujar Pilar.
Namun penghargaan ini tak membuatnya berpuas diri. Pilar menegaskan bahwa skor yang diperoleh harus linear dengan realita sebenarnya yang dirasakan oleh masyarakat.
Ia pun menjadikan predikat ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di wilayahnya.
Dengan percaya diri, Pilar menargetkan posisi 10 besar tingkat nasional akan diraih pada 2025 mendatang.
"Ya kami harap 10 besar se-Nasional supaya membuktikan bahwa Provinsi Banten bisa dan Tangsel walaupun sebagai kota yang sangat muda di 2025 tahun depan usianya masih 17 tahun ya mudah-mudahan 10 besar ini bisa kita raih," ungkap Pilar.
Sementara untuk saat ini, Tangsel berada di peringkat 16 se-Nasional.
"Walaupun 16, tapi skornya meningkat. Ini menandakan bahwa persaingannya cukup ketat oleh kabupaten kota lainnya. Oleh karena itu harus kerja keras, serius supaya kita bisa benar-benar bisa mencapai predikat yang kita harapkan. Ini kan kembali nanti kepada apa yang dirasakan oleh masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi mengatakan, penghargaan diberikan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan sebelumnya.
Dipaparkan olehnya, penilaian terbagi menjadi empat dimensi. Pertama, dimensi input yang meliputi kompetensi dan sarana prasarana.
Selanjutnya, adalah dimensi proses. Dalam hal ini, Ombudsman melakukan penilaian terhadap pelaksanaan standar pelayanan yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
"Lalu ketiga dimensi output, ini kita melaksanakan survei ke masyarakat bagaimana mereka merasakan pelayanan itu apakah sudah baik dan bebas maladministrasi, dan terakhir adalah pengelolaan pengaduan. Bagaimana aduan yang diterima masyarakat ini dikelola dan dijadikan alat oleh pemerkntah untuk bekerja," pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu