TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terkait Izin Apartemen Di Yogya, KPK Geledah Rumah Bos Summarecon Agung

Oleh: OKT/AY
Senin, 13 Juni 2022 | 13:00 WIB
Wali Kota Yogyakarta non aktif ditanggak KPK terkait perizinan Apartemen yang diajukan oleh salah satu pengembang. (Ist)
Wali Kota Yogyakarta non aktif ditanggak KPK terkait perizinan Apartemen yang diajukan oleh salah satu pengembang. (Ist)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono pada Jumat (10/6).

Tim penyidik komisi antirasuah menemukan dan mengamankan sejumlah bukti dalam penggeledahan yang dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (13/6).

Bukti ini, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu segera dianalisa dan disita.

"Untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Oon bersama mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka.

Haryadi menerima 27.258 dolar AS (setara Rp 393 juta) dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto, sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

KPK mengungkapkan, Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo