TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tim Hukum RIDO Masih Tunggu Arahan, Belum Ajukan Gugatan Ke MK

Reporter: AY
Editor: admin
Rabu, 11 Desember 2024 | 20:12 WIB
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
Suasana sidang di MK. Foto : Ist

JAKARTA - Tim Hukum Cagub dan Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) belum bisa memastikan apakah bakal mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya, menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria.

“Kami tinggal menunggu arahan pimpinan pemenangan,” ujar Muslim saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Namun, ketika ditanya kapan timnya datangi MK, Muslim belum bisa memastikan. Dia hanya menegaskan bahwa berkas permohonan sudah siap untuk diajukan. “Jadi tunggu saja ya,” pungkasnya.

Diketahui, malam ini merupakan batas waktu terakhir kontestan Pilkada Jakarta 2024 untuk mengajukan PHP Kada ke MK.

Tenggat ini dihitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.

Jam layanan pada hari kerja mulai pukul 08.00-24.00 WIB,” tulis pengumuman di laman MK.

Sebelumnya, KPU Jakarta mengesahkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara pasangan RK-Suswono (RIDO) hanya meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Di urutan terakhir, paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 459.230 suara atau 10,53 persen.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit