Dewan Minta Pemkot Tegas Soal Larangan Study Tour Ke Luar Kota
SETU-Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel tetap tegas menindak terhadap sekolah yang ingin melakukan study tour ke luar kota.
Sekrtaris Komisi II DPRD Kota Tangsel, Adi Surya mengapresiasi Dindikbud Kota Tangsel yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/4208 tentang Larangan Kegiatan Study Tour/ Widya Wisata/Study Lintas Kurikulum pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.
Menurut Adi Surya, Surat Edaran ini merupakan jalan tengah semua kepentingan. Study tour atau kegiatan Lintas Kurikulum (Linkur) oleh sekolah tetap dapat terlaksana, namun kepentingan wali murid terkait aspek keselamatan dan biaya yang ringan juga dapat terakomodir.
"Namun, saya mendapat informasi masih ada sekolah yang mengadakan kegiatan study tour ke luar Kota Tangsel. Hal ini jelas-jelas telah menyalahi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208 tersebut,” ujarnya.
Adi mengatakan, seharusnya sekolah SD dan SMP mengikuti sikap Wali kota Tangsel Benyamin Davnie yang tidak setuju study tour dilaksanakan ke luar kota, namun cukup diadakan di dalam Kota Tangsel dengan memanfaatkan potensi yang ada, semisal Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Polairud, kampus-kampus, dan fasilitas lainnya.
Jika masih ada sekolah yang nekat mengadakan study tour di luar Tangsel apalagi mewajibkan dan membebani orang tua, serta tidak mempertimbangkan aspek keselamatan murid, maka Wali Kota melalui Dindikbud harus melakukan tindakan pemanggilan kepala sekolah yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
"Kami mendukung agar peserta didik tetap mempunyai pengalaman dan wawasan yang luas melalui study tour tetapi dilaksanakan dengan memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik,” ujarnya.
Sementara, Kepada Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni, menjelaskan, bahwa pihaknya tetap memberlakukan edaran tersebut. Sehingga bagi sekolah yang melanggar akan segera diberikan teguran dan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada.
“Sampai saat ini Surat Edaran itu masih berlaku, dan kami akan tindak tegas jika memang ada sekolah yang melanggar. Karena ini semua demi keselamatan,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu