TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Gebrakan Menko Yusril Di 100 Hari Kerja, Mau Bebaskan 44 Ribu Napi

Oleh: Farhan
Editor: admin
Senin, 16 Desember 2024 | 08:50 WIB
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan  Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Prabowo Subianto membuat gebrakan di bidang hukum pada 100 hari kerjanya. Salah satunya, pemerintah melalui Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra akan membebaskan 44 ribu narapidana dalam waktu dekat.

Menurut Yusril, kebijakan itu, diambil dalam rangka mengurangi jumlah narapidana yang membludak di dalam Lapas. Pemerintah, kata dia, perlu melakukan perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yusli menyampaikan, langkah ini sejalan dengan semangat restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026. Pada UU Narkotika yang baru nanti, sanksi bagi pengguna akan dibedakan dengan sanksi bagi pengedar atau bandar.

Kalau sekarang ini, pengguna maupun pengedar dihukum. Yusril menyebut ke depan akan ada penerapan hukum yang berbeda. Bagi pengedar, bakal dihukum penjara. Sedangkan pengguna akan dibina dalam bentuk rehabilitasi.

“Saya yakin, kebijakan ini dengan sangat signifikan akan mengurangi tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan yang saat ini hampir semuanya overkapasitas,” ujar Yusril melalui akun media Instagramnya, @yusrilihzamhd, dikutip Minggu (15/12/2024).

Mengenai rencana pengurangan napi, Presiden Prabowo Subianto sudah memanggil aanggota kabinetnya di bidang hukum ke Istana Negara untuk melakukan rapat terbatas (Ratas) pada Jumat (13/12/2024). Mereka yang datang adalah Yusril, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas dan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Usai rapat, Supratman mengatakan, Presiden bakal memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi para narapidana atas nama kemanusiaan. Sekaligus mengurangi kelebihan kapasitas Lapas. “Data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang,” ungkap Supratman.

Dia mengatakan, ada beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Di antaranya napi di kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian napi yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV, gangguan jiwa, hingga napi yang terkait kasus Papua dengan kategori non-bersenjata.

Supratman menyampaikan, pemberian amnesti juga meliputi para pengguna narkoba. Dengan catatan, hanya diberikan kepada pengguna dengan barang bukti 1 gram ke bawah. Sedangkan mereka yang statusnya pengedar maupun bandar tidak akan mendapat amnesti.

Meski begitu, Supratman mengatakan Pemerintah akan tetap meminta pertimbangan kepada DPR terkait upaya pemberian amnesti ini. “Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa, kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan, dalam rapat muncul usulan agar narapidana usia produktif yang telah mendapat amnesti dilibatkan dalam Komponen Cadangan (Komcad) dan program swasembada pangan. “Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” kata dia.

Menurutnya, langkah pemberian amnesti ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam sektor kemanusiaan. Sekaligus dapat mengurangi 30 persen kepadatan Lapas.

Supratman berharap, kebijakan ini juga mampu mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, khususnya di Papua. “Ini upaya itikad baik bagi Pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Natalius Pigai menegaskan pemberian amnesti mempertimbangan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Dia bilang, kebijakan ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Asta Cita.

Pigai mengambil contoh kasus pelanggaran UU ITE yang menurutnya berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pilihan Prabowo memberikan amnesti kepada golongan tertentu sudah sesuai dengan HAM.

“Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” ujar Pigai dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Di tempat terpisah, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho menegaskan bahwa pemberian amnesti, abolisi, maupun grasi merupakan hak prerogatif presiden untuk penghapusan pemidanaan. “Namun, harus mendapat persetujuan DPR,” ungkap Prof. Hibnu saat dikontak Rakyat Merdeka, Minggu (15/12/2024).

Prof. Hibnu menambahkan, penghapusan pemidanaan bukanlah sebuah konsep retributive justice atau konsep yang memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana yang sepadan dengan kejahatannya. Melainkan, konsep rehabilitative justice atau sistem peradilan pidana yang berbasis rehabilitasi.

Dengan dasar tersebut, dia mengingatkan DPR untuk selektif dalam memberikan persetujuannya. Selain itu, anggota dewan harus punya pengetahuan lengkap mengenai narapidana yang diusulkan mendapat amnesti. “Karena amnesti ini diberikan Presiden dan bukan diusulkan narapidana, maka anggota DPR harus teliti betul-betul dalam memberikan pengampunan. Jangan sampai negara terjebak oleh para napi yang bersikap seolah-olah baik,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit