TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Urusan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Masyarakat Banyak Yang Belum Paham

Oleh: Farhan
Rabu, 18 Desember 2024 | 08:59 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kebijakan opsen (pungutan) pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), ramai dibicarakan.

Aturan opsen ini akan berlaku pada 5 Januari 2025. Namun, masyarakat belum mengetahui dengan jelas tentang opsen pajak ini.

Opsen pajak PKB dan BBN-KB, ditetapkan sebesar 66 persen, yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Perlu diketahui, saat ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya admin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun 2025, akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Cara hitung-hitungan dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah, 66 persen dari PKB Rp 1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut, termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBN-KB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini, bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri menilai, kebijakan ini sebuah langkah strategis. Meskipun begitu, dia mengingatkan, kesuksesan kebijakan opsen pajak tergantung dari transparansi dan akuntabilitasnya.

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menilai, kebijakan ini belum begitu dipahami masyarakat. Menurut dia, Pemerintah harus menjelaskan mengenai kebijakan ini.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Hanif Dhakiri.

Bagaimana Anda melihat ke­bijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) itu?

Kebijakan opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku Januari 2025, adalah langkah strategis untuk mem­perkuat keuangan daerah.

Maksudnya memperkuat keuangan daerah?

Ya, dengan pembagian penerimaan pajak yang lebih adil.

Anda yakin cara ini akan ber­hasil?

Keberhasilannya bergantung pada transparansi mekanisme pemungutan dan kesiapan daerah dalam pelaksa­naannya.

Apakah ada kritik Anda terha­dap kebijakan ini?

Kritiknya adalah minimnya sosiali­sasi kepada masyarakat dan industri, terkait dampak implementasi opsen ini.

Apa ini tidak akan menjadi be­ban bagi masyarakat?

Pemerintah juga perlu memastikan, kebijakan ini tidak menjadi beban tambahan, terutama bagi pemilik ken­daraan di luar wilayah metropolitan, yang daya belinya lebih rentan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo