TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Operasi Patuh Maung 2022 Polda Banten Dimulai Hari Ini

Oleh: BNN/AY
Senin, 13 Juni 2022 | 13:44 WIB
Ilustrasi Operasi razia kendaraan bermotor. (Ist)
Ilustrasi Operasi razia kendaraan bermotor. (Ist)

SERANG–Polda Banten, kembali menggelar Operasi Patuh Maung yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, bersama jajaran Polres. Terhitung hari ini (Senin,13/6/2022) sampai Minggu (26/6/2022) mendatang.

Operasi ini, rencananya digelar disejumlah titik ruas jalan rawan kecelakaan. Tujuan kegiatan itu, guna menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), di wilayah hukum Polda Banten.

“Selain jelang hari Bhayangkara tahun 2022, operasi ini juga merupakan Harkamtibmas bidang lalu lintas, yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif, serta humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik atau teguran. Yang dilaksanakan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Minggu (12/6/2022).

Sementara, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyatakan, tujuan operasi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kepatuhan, serta disiplin masyarakat dalam ber lalu lintas.

“Meningkatnya kesadaran dan mengedukasi masyarakat, mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah hukum Polda Banten,” ungkap Budi.

Ditambahkannya, bagi pelanggar hukum akan di tilang diantaranya, seperti pengemudi dan penumpang motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, seperti melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi, di bawah umur, dan pengemudi motor berboncengan lebih dari satu.

Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba atau mabuk.

“Selain itu, diantaranya pengemudi yang melanggar rambu-rambu, pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK), kalau tidak ada akan ditilang,” tegasnya.

Budi juga meminta kepada para pengguna jalan, untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.

“Tentunya dengan disiplin berlalu lintas, maka akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ungkapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo