TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Keberadaan Pasar Malam Bakal Diatur Perda

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 24 Desember 2024 | 07:30 WIB
Ist.
Ist.

SETU- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Rakyat segera rampung. Saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel Raperda tersebut tinggal menunggu persetujuan Gubernur Banten.
 

Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar menjelaskan, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat ini  merupakan inisiatif dari DPRD Tangsel, dan para panitia khusus melewati pembahasan yang panjang.
"Setelah beberapa kali melewati pembahasan cukup panjang pembahasannya, 8-9 kali selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur, sudah dikirim draftnya ke Gubernur, kita posisinya menunggu, Insya Allah pada masa sidang 2 ini bisa selesai di awal tahun," tukasnya.
 

Sudiar menjelaskan, tujuan dan fungsi Raperda ini adalah bentuk semangat dalam menata keindahan Kota Tangsel dan menolong para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan tempat yang layak.
"Spiritnya adalah untuk lebih menata ke arah yang lebih baik dan menertibkan para pelaku atau pedagang yang melakukan transaksi jual beli atau tawar menawar. Ini akan ditata lebih baik, dari lokasi maupun jenis dagangannya supaya memperindah kota Tangsel,"  ujarnya.
 

Dalam pengelolaan Pasar Rakyat, Pemkot akan melakukan secara menyeluruh, termasuk mengelola pasar tradisional, pasar malam, pasar kaget, ataupun jenis pasar-pasar lainnya yang ada di Tangsel.
"Nanti pengelolaan secara keseluruhan, baik itu pasar tradisional, pasar malam, maupun pasar kaget, termasuk pasar-pasar lainnya yang ada di Tangsel, nanti itu akan diatur dalam Perda, cara berdagangnya, cara mengatur lokasinya itu akan diatur semua," jelasnya.
 

Dia mengungkapkan, kondisi para pelaku usaha saat ini seperti 'kehilangan induknya', maka Raperda ini hadir memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
Kondisi saat ini UMKM seperti 'ayam kehilangan induk'. Sebagai contohnya, persatuan pedagang batu akik Tangsel. Mereka kesulitan untuk mencari tempat berjualan. 
 

Raperda ini juga bertujuan untuk menaikkan roda ekonomi UMKM. Otomatis hal tersebut membutuhkan fasilitas-fasilitas yang memadai. Dengan begitu, kesiapan anggaran perlu dipersiapkan.
"Nanti akan dilihat dari kesiapan anggaran yang ada di Pemkot, tentunya ini bertahap, arahnya pasti kesana, semua intinya tertata dengan lebih baik lagi," tuturnya.
 

Ketika ditanya soal penetapan retribusi dari pengelolaan Pasar Rakyat dapat menopang PAD Tangsel, ia mengatakan, kebijakan itu akan diatur dalam Perda.
"Itu akan diatur ya dalam Perwal dari turunan Perda, kebijakannya seperti apa, supaya satu sisi juga tidak memberatkan para pedagang," ujarnya.
 

ia berharap dengan adanya pengelolaan Pasar Rakyat di Tangsel ini dapat membangun kesejahteraan dan perekonomian Kota Tangsel. "Dengan adanya Perda ini bisa lebih menggiatkan pelaku UMKM maupun usaha kecil untuk bisa membangun kota Tangsel dari sisi perdagangan, menggiatkan ekonomi di Tangsel, tentunya juga berharap tingkat pengangguran di Kota Tangsel dan income perkapita dari masyarakat Kota Tangsel naik," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit