Bawaslu Ingatkan Jajarannya 312 Perkara Pilkada Di MK Agar Dihadapi Dengan Baik
JAKARTA - Sebanyak 312 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara PHPU Pilkada baru akan dilakukan pada 8 Januari 2025.
Dari 312 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sebanyak 241 perkara pemilihan bupati (pilbup), 49 perkara pemilihan wali kota (pilwalkot) dan 22 perkara pemilihan gubernur (pilgub).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengingatkan jajaran di bawahnya agar tidak melakukan rekayasa pelanggaran Pemilu 2024. Juga, kata dia, tidak melakukan kerja sama atau main mata dengan pasangan calon (paslon) yang sedang menempuh upaya hukum di MK.
“Saya ingatkan harus sangat hati-hati. Sebelum menyatakan terjadinya pelanggaran atau tidak, jajaran Bawaslu harus tahu persis informasi awal yang didapat supaya tidak salah langkah,” pesan Puadi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Puadi meminta setiap divisi untuk saling berkoordinasi menjelang persidangan sengketa hasil Pilkada di MK. Dia mengimbau, Divisi Sengketa dan Hukum di Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota, harus berkoordinasi dengan divisi lain.
“Tidak boleh jalan masing-masing, agar penyusunan laporan dan keterangan tertulis berjalan dengan baik,” tandasnya.
Kendati demikian, Puadi melihat selama ini koordinasi antar divisi di lembaga pengawasan Pemilu sudah berjalan dengan baik. Dia mendorong agar momentum baik tersebut terus dijaga demi memaksimalkan kinerja Bawaslu di masa depan.
“Koordinasi sangat penting. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain,” wanti-wanti dia.
Semuanya divisi, saran dia, harus saling mendukung karena semua divisi dalam bekerja menggunakan prinsip kolektif kolegial. “Tidak ada divisi yang bisa berjalan sendiri tanpa kerja sama dengan divisi yang lain,” kata dia mengingatkan.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menambahkan, keterangan Bawaslu sangat dibutuhkan oleh majelis dalam menentukan putusan di MK. Sehingga, kata dia, jajaran pengawas pemilu harus memberikan jawaban dengan tegas dan lugas.
Jangan bingung dan tidak bisa jawab pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim konstitusi,” kata Totok dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Totok menilai, Bawaslu paling tahu masalah di internal Pemilu hingga membuat laporan hasil pengawasan dengan baik, seperti kajian awal, formil dan materiil. Bawaslu, kata dia, mampu menyusun laporan hasil pengawasan dengan lengkap dan memberikan keterangan dengan baik di hadapan majelis sidang MK.
Apalagi, seluruh jajaran di bawahnya sudah beberapa kali diberi bekal pelatihan yang terkait dengan tata cara persidangan dan semacamnya,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RIini yakin, jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota meminta jajaran di bawahnya agar bisa menunjukkan eksistensi Bawaslu yang selalu ada dalam melakukan kerja-kerja pengawasan.
“Ceritakan hasil kerja dalam laporan hasil pengawasan. Lengkapi dengan data dan fakta yang bisa dibaca oleh siapa pun,” pesannya.
Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi dilaksanakan dalam dua gelombang. Pertama, bagi daerah yang tidak melayangkan sengketa pemilu di MK, pelantikan kepala daerah terpilih tetap akan dilaksanakan pada Februari 2025.
“Kedua, diundur hingga menunggu penyelesaian sengketa Pilkada di MK,” kata Bagja dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Bawaslu RI, kata Bagja, juga telah mengumpulkan jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terkait proses pengawasan saat pemungutan suara, penghitungan suara, dan lain sebagainya.
Ia berharap, badan Ad hoc dari pengawas pemilu di tingkat kecamatan dapat dipermanenkan ke depannya. Sehingga, kata dia, akan muncul pengawas dari bawah yang berkarier dan menjalankan tugasnya secara baik.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara PHPU Pilkada 2024 akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025.
Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Tahapan ini dijadwalkan pada 8–16 Januari 2025.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu