Menkum: Koruptor Tidak Serta Merta Dapat Amnesti
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya. Supratman menegaskan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti atau grasi.
Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.
“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman, di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12/2024).
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini memastikan, Pemerintah akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. “Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tegasnya.
Di samping itu, Pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.
Jika asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. “Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” tutur Supratman.
Ia mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.
Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut.
Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.
“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegasnya lagi.
Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai.
Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung, diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.
Supratman pun menyebutkan, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
“Teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini, pengampunan yang dimaksud Prabowo tidak akan diberlakukan untuk semua perkara.
“Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak,” ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Dia menilai, Prabowo adalah sosok yang tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu mulai ditunjukkan Prabowo sejak pelantikan dan sumpah jabatan di Senayan.
Di beberapa event, katanya, Prabowo selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi, tentang masalah pengetatan.
Juga jangan melakukan pemborosan dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial.
Setyo juga menekankan bahwa pernyataan Prabowo terkait pengampunan koruptor tersebut masih bersifat umum.
“Lonteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau, seperti apa, karena kan kelanjutannya ada penjelasan beliau, nanti mekanismenya akan diatur,” imbuh dia.
“Mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” pungkasnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Prabowo Subianto sebagai presiden memiliki hak istimewa, salah satunya mengampuni pelaku tindak pidana melalui grasi.
“Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi,” kata Harli dalam keterangan pers, Minggu (22/12/2024).
Dia menyatakan, pernyataan Prabowo Subianto harus dimaknai secara holistik atau menyeluruh dan tidak bisa diartikan secara sepotong-potong.
Sebab, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Baik melalui pencegahan maupun penindakan, terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran,” kata dia.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu