Jadi Tersangka, Kapan Hasto Ditahan? Ini Jawaban KPK
LJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Kapan Hasto akan ditahan?
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidik akan lebih dulu memanggil kembali saksi-saksi yang telah diperiksa dengan tersangka Harun Masiku.
“Untuk Sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar Sprindik yang baru ini, sehingga diperlukan waktu,” ujar Asep, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan-penyitaan barang bukti yang terkait perkara ini.
Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya, pasti kita akan kabari,” tandasnya.
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, soal penahanan, pimpinan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik.
“Karena penyidik independen. Tapi pastinya ya kita melakukan proses itu (penahanan)bsesuai dengan ketentuan yang ada,” tutur Setyo, di tempat yang sama.
Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Setyo mengungkapkan, sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku. KPK menyebut, pada saat OTT pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya, Nur Hasan, di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku dan memerintahkan merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
Selain itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu