KPK Gaspol, Banteng Ngerem Mendadak
JAKARTA -KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, dan mencekal Yasonna Laoly, mantan Menkumham RI. Keduanya adalah tokoh penting di kandang Banteng, yang tersangkut kasus Harun Masiku.
Kerja Pimpinan KPK yang baru dilantik beberapa hari ini, langsung ngegas. Dan dampaknya terasa pada Banteng di Parlemen yang sikapnya seolah ngerem mendadak. PDIP yang semula lantang soal PPN 12 persen, kini melunak.
Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. 153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kasus ini naik penyidikan usai KPK melakukan gelar perkara pada Jumat, (20/12/2024).
Namun, soal status tersangka bagi Hasto baru diumumkan selang 1 hari usai Sprindik di tandatangani pimpinan KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto yang langsung mengumumkan status tersangka Hasto dalam konfrensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengungkapkan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni, pemberi suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Kami punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara HK sebagai tersangka," ujar Setyo.
Setyo menyatakan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang juga menjadi tersangka kasus ini dan kini menjadi buronan.
Berdasarkan penyidikan KPK, kata Setyo, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.
Setyo mengatakan, sejak awal Hasto memang ngotot menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, seharusnya posisi Nazarudin saat itu digantikan oleh Riezky Aprilia yang mendapat suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2019.
Hasto, kata Setyo, mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung soal penetapan anggota pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Setyo juga menyatakan Hasto mengupayakan Riezky mau mengundurkan diri agar Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin.
Ketika KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan, kata Setyo, Hasto memerintahkan Harun Masiku melarikan diri. "Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
Selain Hasto, KPK juga sudah menerbitkan perintah pencekalan kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP Yasonna Laoly. Eks Menkumham itu sebelumnya juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, permintaan pencekalan sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencekalan berlaku sejak Selasa, (24/12/2026) hingga 6 bulan ke depan.
KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna Laoly) dan HK,” ujar Tessa, lewat pesan singkat, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan Hasto dan Yasonna di Tanah Air dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi tersebut. Diduga, Yasonna dicekal karena sebelumnya pernah digarap KPK terkait permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) ihwal putusan MA-RI Nomor 57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Permintaan fatwa diajukan karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.
Selain itu, Yasonna juga diminta KPK menjelaskan mengenai data perlintasan Harun Masiku yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 9 Januari 2020, KPK melakukan penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan HM sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK,” pungkas Tessa.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto mengonfirmasi surat pencekalan tersebut. Dia menyampaikan status tersebut telah diberlakukan sejak KPK mengirimkan surat permohnan pada Selasa, (24/12/2024).
“Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK dan YSL,” kata Agus, Rabu (25/12/2024).
Sebelumnya, PDIP juga sudah memberikan tanggapan terkait status tersangka terhadap Hasto. PDIP menggelar konferensi pers, selang beberapa jam usai Ketua KPK mengumumkan langsung status tersangka terhadap Hasto.
Konferensi pers dihadiri sejumlah elit Banteng: mulai dari Komarudin Watubun, Ronny Talapessy, hingga Adian Napitupulu. Dalam konferensi persnya, PDIP menuding kasus yang menimpa Hasto merupakan rekayasa hukum dan kriminalisasi.
Sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," kata Ronny, di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
PPN 12 persen, PDIP Balik Badan
Sikap PDIP yang awalnya begitu lantang menyatakan penolakan terhadap keputusan Pemerintah memberlakukan PPN 12 % mulai 1 Januari 2025, tiba-tiba berubah. Banteng, kini mendukung keputusan tersebut.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP yang juga Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah. Menurutnya, kenaikan PPN yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sejalan dengan agenda PDIP untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendorong program kesehatan yang inklusif.
Menurut Said, kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat mendukung program-program Pemerintahan baru yang disokong APBN 2025. Misalnya, program makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah, renovasi sekolah, dan penyediaan lumbung pangan nasional hingga daerah.
“Pemberlakuan PPN 12 persen adalah bagian dari upaya Pemerintah untuk mewujudkan program-program tersebut,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (25/12/2024).
Said juga menyampaikan, kebijakan kenaikan PPN bukanlah keputusan tiba-tiba, melainkan sudah melalui proses panjang dan diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu