TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pandangan Dan Empati Dewan Soal Para Pekerja Sritex Terancam PHK

Oleh: Fàhan
Editor: Redaksi selected
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:56 WIB
Karyawan PT Sritek. Foto : Ist
Karyawan PT Sritek. Foto : Ist

JAKARTA -  Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit yang sebelum­nya diputus Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, dikhawatir­kan berdampak pada nasib para pekerja di perusahaan ini.

Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu, diputus pada 18 November, dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso. "Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

 

Manajemen Sritex berkomitmen, tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya, tentang status pailit.

 

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, alias Wawan meminta semua pihak tidak mempersulit pergerakan Sritex demi keberlangsungan usaha ini. "Kami berusaha denganberbagai cara, bagaimana menormalisasi kondisi ini," kata Wawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

 

Menurut Slamet Kuswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Sabtu (21/12), total karyawan Sritex Group sekitar 50.000. Yang terdampak langsung, sekitar 15.000 pekerja dari empat perusahaan. Yakni, PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya,

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, industri tekstil Indonesia sedang berduka, karena kasasi yang diajukan PT Sritex ditolak MA.

Menurut dia, dengan adanya putusan MA tersebut, PT Sritex tetap dinyatakan pailit. "Pailit, dampaknya luas," ujar Saleh Daulay, Kamis (26/12/2024).

 

Ia menambahkan, putusan MA ini akan berdampak pada operasional Sritex. Sistem produksi dan distribusi terkendala. "Para pekerja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran," ujar Saleh.

 

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ilham Permana menilai, Pemerintah telah bekerja tekun dan penuh tanggung jawab dalam memastikan nasib perusahaan dan karyawanSritex, agar dapat diselesaikan dengan adil.

 

Dia juga mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, dalam menangani masalah yang dihadapi Sritex.

"Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga keberlanjutan perusahaan, sekaligus memastikan karyawan terlindungi," ujar Ilham Permana kepada Redaksi, Kamis (26/12/2024).

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Ilham Permana.

Fraksi PAN menagih janji Menteri Perindustrian tentang tidak akan ada karyawan Sritex yang kena PHK. 

 

Tanggapan Anda?

 

Saya sangat menghargai sikap Fraksi PAN yang menagih janji Menteri Perindustrian tentang me­lindungi karyawan Sritex agar tidak ada yang di-PHK. Saya melihat, itu mencerminkan kepedulian terhadap nasib karyawan, yang menjadi hal sangat penting di tengah krisis eko­nomi ini. Namun, saya percaya bahwa Menteri Perindustrian dan jajarannya sudah bekerja keras untuk memas­tikan, janji tersebut dapat dipenuhi.

 

Apakah Anda melihat ada lang­kah konkret Pemerintah ?

 

Pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, sudah menun­jukkan komitmen yang nyata untuk mencegah PHK massal, melalui upaya restrukturisasi perusahaan dan penyediaan program pelatihan dan pendampingan bagi karyawan yang terdampak.

 

Kementerian Perindustrian telah berperan aktif untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil, tidak hanya menguntungkan perusa­haan, tapi juga memberikan perlind­ungan maksimal bagi karyawan.

 

Bagaimana Anda melihat putu­san MA tentang Sritex pailit ini?

 

Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Sritex membawa dampak yang signifikan, baik bagi perusahaan maupun karyawan.

Meskipun putusan tersebut menegaskan kepastian hukum, saya meli­hat dalam konteks ini, ada kebutuhan untuk mempertimbangkan aspek sosial yang lebih luas.

 

Apa yang Anda garisbawahi?

 

MA memutus menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang berarti Sritex harus menghadapi tantangan besar untuk menyelesaikan utang-utangnya.

Namun, putusan ini harus dilihat sebagai bagian dari proses hukum sah dan transparan, yang memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyelesaikan masalahnya secara hukum.

 

Bagaimana harapan Anda?

Pq

Saya berharap, putusan ini menjadi momentum untuk mendorong semua pihak, baik Pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, untuk bersinergi dalam mencari solusi yang lebih baik dan berkelanjutan.Q

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit