TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

6 Warga Tangsel Tercatut Namanya Sebagai Anggota Parpol, Salah Satunya PNS

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 06 September 2022 | 22:33 WIB
Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat. Foto : Istimewa
Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat. Foto : Istimewa

SERPONG, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Tangerang Selatan mendapat laporan adanya indikasi pencatutan identitas sebagai anggota partai politik (parpol), berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. 

Komisioner KPU Tangsel, Divisi Teknis dan Pelaksanaan, Ajat Sudrajat menuturkan, sejauh ini berdasarkan hasil verifikasi terdapat enam warga yang merasa namanya dicatut masuk menjadi anggota parpol. 

Namun dari keenam nama itu, salah satunya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Ya betul saat ini ada enam warga. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kepengurusan dan keanggotaan parpol tersebut. Tapi ada salah satu warga yang pernah dulu aktif di salah satu partai tapi sekarang sudah tidak, karena sudah mengundurkan diri," ungkap Ajat kepada Tangselpos.id. 


Pencatutan nama keenam orang tersebut, diketahui setelah mereka mengecek identitasnya di aplikasi KPU RI. 

Untuk itu jika terdapat hal serupa, Ajat menegaskan agar jangan ragu untuk melaporkannya. 

"Namanya itu tanggapan masyarakat. Ini kan ada aplikasi helpdesk KPU, tanggapan masyarakat. Ini masih di tahap verifikasi. Segera melaporkan dan isi form yang ada di helpdesk tersebut. Tahapan verifikasi administrasi ini sampai Desember, jadi masih panjang dan kami membuka ruang tanggapan masyarakat. Kalau sudah masuk ke sistem kami akan memanggil, akan kita verifikasi. Maka jangan ragu untuk melaporkannya," tegasnya. 

Sebab kasus pecantutan nama ini, kata Ajat, akan berimplikasi terhadap pendaftaran batas minimal anggota setiap parpol untuk ikut serta dalam pesta demokrasi pemilu serentak. 

"Kan bisa saja. Misalnya kan gini, syarat keanggotaan parpol di Kabupaten/Kota itu seribu atau 1/1000. Syarat minimal nya ya. Jadi kalau ada yang melaporkan misalnya 200 di satu parpol, itu kan bisa mempengaruhi ke batas minimal atau syarat minimal suatu parpol. Makanya ini hak warga untuk melaporkan," terangnya. 

Ia menyebut, kemungkinan daftar nama warga yang tercatut akan bertambah. Sebab masa pelaporan dan verifikasi masih terus berlangsung. 

"Saat ini ada enan orang lainnya, jadi total 12 orang. Tapi yang terbaru belum terverifikasi. Nanti akan kita sampaikan dan akan terus berlanjut. Karena ini hak warga," kata Ajat. 

Atas kasus tersebut, Ajat menyatakan bahwa identitas keenam warga tersebut, nantinya akan diproses sehingga namanya tak lagi terdaftar sebagai anggota parpol. 

"Nah secara mekanisme penghapusan itu adanya di parpol tingkat pusat atau DPP. Jadi KPU Kota akan melaporkan ke KPU RI. Nanti KPU RI meminta ke pusat tau DPP untuk dihapus," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo