TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tersangka Penjambretan Bocah di Curug Diancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Reporter: Siti Humaeroh
Editor: admin
Senin, 13 Juni 2022 | 14:48 WIB
Dua Tersangka Penjambret Bocah 8 Tahun Berhasil Diringkus Polisi. (Dok. tangselpos.id)
Dua Tersangka Penjambret Bocah 8 Tahun Berhasil Diringkus Polisi. (Dok. tangselpos.id)

TANGERANG,- Polisi Resort (Polres) Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka penjambretan bocah berinisial RAR (8) yang terseret saat mempertahankan handphonenya yang dijambret di komplek Wisma Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Senin, (6/6/2022) lalu, sekira pukul 2 siang.

Dua orang tersangka yang berhasil diringkus polisi A (20) dan IM (21) yang melakukan aksinya menjambret hp bocah di bawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi penjambretan.

“Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) maupun sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” ujar Zain kepada awak media, dikutip Senin, (13/6/2022).

Pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di kawasan Nerogtog Pinang Kota Tangerang dan Semanan Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut keterangan Zain, diketahui sebelumnya bahwa kejadian rampas hp bocah di bawah umur hingga terseret terjadi dua kali dalam satu hari. Adapun total seluruh pelaku yang diamankan berdasarkan peristiwa yang terjadi sebanyak empat orang dari dua kelompok yang berbeda.

“Pengungkapan ini kami mengamankan 2 kelompok yang berbeda. 1 kejadian pada pukul 12.30 WIB, kemudian yang 1 nya pukul 14.00 WIB, ini kelompok berbeda,” terang Zain.

Adapun motif dari pelaku yang melakukan aksi tersebut disebabkan karena faktor kurangnya ekonomi.

Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan aksi yang telah dilakukan oleh pelaku. Maka, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Mereka dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 UU no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun dan maks 12 tahun penjara,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit