Petugas Trantibum Ciledug Tertibkan Atribut Organisasi Masyarakat
TANGERANG - Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas keamanan wilayah, dengan menertibkan keberadaan atribut beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) berbeda.
Atribut yang diamankan petugas Kecamatan Ciledug, yang terpasang di persimpangan Jalan Hasyim Ashari, kemarin.
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin mengatakan, penertiban dilakukan karena keberadaan atribut ormas salahi aturan dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Atribut ormas di pusat keramaian masyarakat kita turunkan paksa, karena salahi aturan perda,” tutur Ayi saat berikan keterangan.
Adanya atribut ormas dapat memicu terjadinya gesekan antar ormas, sehingga ganggu kondusivitas dan membuat keresahan di masyarakat.
“Meminimalkan gesekan antar ormas, karena benturan ormas meresahkan masyarakat, sekaligus memperindah kota dengan tidak ada atribut ormas,” sambungnya.
Selain atribut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga meminta ormas untuk tidak mendirikan posko dan pemasangan atribut harus melalui izin institusi terkait dalam hal ini Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang.
Petugas akan melakukan patroli rutin sebagai bentuk pengawasan daerah, supaya tidak ada lagi ormas tertentu yang memasang atribut.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu