Yang Tersangkut CSR BI Satu Persatu Mulai Bicara
JAKARTA - Semua Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 disebut menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Satu persatu, wakil rakyat yang duduk di komisi yang membidangi masalah keuangan dan perbankan itu, mulai bicara.
Informasi pertama soal seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 terima dana CSR BI ini, disampaikan Satori, anggota DPR dari Fraksi NasDem, usai diperiksa KPK, Jumat (27/12/2024). Selain Satori, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra juga, diperiksa KPK terkait dana CSR BI. Satori dan Heri termasuk anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yang saat ini kembali terpilih menjadi anggota DPR.
“Semua anggota Komisi XI itu dapat,” ungkap Satori, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Satori mengaku, memanfaatkan dana CSR BI untuk kepentingan daerah pemilihannya (dapil). Satori merupakan anggota DPR yang maju dari dapil Jawa Barat VIII. Menurutnya, hal itu lumrah dilakukan Komisi XI DPR sebagai mitra kerja dari BI. “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” jelas Satori yang kini duduk di Komisi VI DPR untuk periode 2024-2029.
Ditanya soal nilai dana CSR BI yang diterima, Satori enggan menjelaskan secara detail besarannya. Namun, dia menegaskan, penyaluran dana CSR dilakukan secara transparan dan tidak transaksional. “Nggak ada uang suap,” tuturnya.
Pengakuan Satori ternyata diaminkan oleh personel Komisi XI DPR yang lain. Ketua Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun merespons pernyataan Satori dan memberi penjelasan soal penyaluran dana CSR BI. Mengingat, dirinya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI sudah ada sejak puluhan tahun silam. Program tersebut masuk dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia sebagai bagian upaya membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat dari Institusi Bank Sentral.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun, dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
Pria kelahiran Pasuruan, Jawa Timur ini, menyebut program itu bisa diakses oleh Yayasan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, hingga organisasi sosial lainnya yang mengajukan proposal ke BI.
Misbakhun menegaskan, setiap proposal yang masuk ke BI akan melewati proses verifikasi dan validasi oleh tim survei independen yang ditunjuk BI. Sehingga pemberian bantuan tidak asal-asalan.
Ia pun menyebutkan setiap anggota Komisi XI hanya bertindak sebagai saksi penyaluran bantuan yang diberikan melalui Yayasan di dapilnya masing-masing. Sehingga, tidak ada kepentingan pribadi dalam penyalurannya.
“Dalam pelaksanaannya, Anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya,” jelasnya.
Misbakhun juga menegaskan tidak ada program sosial BI yang disalurkan melalui rekening anggota DPR. “Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Walaupun sengkarut kasus CSR BI turut menyeret nama kadernya. “Ya kita hormati saja proses hukum itu,” kata Saan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Wakil Ketua DPR itu menyebut dana CSR BI seharusnya digunakan dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dia berharap, dana sosial tersebut tidak digunakan untuk peruntukkan lain. “Mudah-mudahan nggak ada masalah,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto memastikan penyidik bakal mendalami informasi yang disampaikan Satori terkait dana CSR BI yang diterima semua Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
“Pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (29/12/2024).
Senada, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa penyidik akan memanggil semua pihak yang dianggap punya informasi terkait perkara. Termasuk memeriksa semua anggota Komisi XI DPR sebagai saksi.
“Semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh Penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan bahwa CSR BI sejatinya bukan sebuah masalah. Namun, dalam perkara ini yang jadi persoalan adalah peruntukannya.
Sebab, penyidik mendapati ada penyalahgunaan dana CSR BI. Sehingga uang yang diberikan BI untuk kepentingan masyarakat tidak diterima secara utuh karena diduga dikorupsi.
“Nah, itu yang menjadi masalah,” kata Asep pada September 2024.
Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara CSR BI pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019-2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengenai kasus ini, Perry Warjiyo sebelumnya mengaku, menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan, BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK.
“Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. Ismail menegaskan, pihaknya menghormati dan siap kooperatif dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia juga menekankan, OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dijalankan.
“Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” pungkasnya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu