Aset Senilai Puluhan Miliar Rupiah Hasil Investasi Bodong di Alam Sutera Disita Bareskrim Polri
SERPONG UTARA – Aset dari hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89 berupa satu unit rumah dan dua mobil senilai puluhan miliar rupiah, disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, mengatakan penyitaan aset hasil investasi bodong tersebut dilakukan di Perumahan Narada, Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
“Yang kita sita ini aset kasus Net89 punya tersangka Andreas Andrianto. Kita sita satu rumah dengan 4 lantai yang ditaksir senilai Rp15 miliar lebih, dan 2 mobil mewah Prosche, BMW X5,” kata Kompol Karta, Senin (30/12/2024).
Bareskrim Polri sendiri menerima laporan terkait kasus penipuan investasi Net89 tersebut pada 26 Oktober 2022 lalu dan sudah teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan penelusuran aliran dana, pihak Bareskrim Polri langsung melakukan penyitaan aset tersebut yang mana sudah sesuai dengan penetapan pengadilan. Rumah milik tersangka yang dibeli pada tahun 2021 lalu itu kini juga sudah terpasang garis polisi.
“Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA,” jelasnya.
Aset yang disita oleh Bareskrim Polri tersebut tidak semuanya milik dan atas nama Andreas sebagai tersangka. Ada pula aset yang dimiliki oleh istrinya yakni Theresia Lauren.
“Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya,” ucap Karta.
Selain di Alam Sutera, Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyitaan aset hasil kejahatan milik tersangka yang berada di Bali, Kalimantan, hingga Tangerang. Nilai aset yang telah disita pun mencapai hingga sekitar Rp1,5 triliun.
“Aset yang sudah kita sida ada yang di Bali, Kalimantan, dan Tangerang. Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu,” katanya.
Pihak Bareskrim Polri pun akan terus mengusut tuntas kasus tersebut dan melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri aliran dananya.
“Selagi apa yang kita ketemukan, pengembangan kita lakukan terus sampai sejauh mana aliran dana disembunyikan oleh para tersangka, terutama dari tersangka Andreas Andrianto,” lanjut Karta.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu