Prabowo Pastikan, Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memastikan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Hal ini dilakukan atas dasar komitmen pemerintah yang selalu berpihak kepada rakyat.
"Saya ulangi ya, supaya jelas. Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN Barang Mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," papar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo pun mengambil contoh pesawat jet pribadi. "Itu tergolong barang mewah, yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas," jelasnya.
Contoh lainnya adalah kapal pesiar, motor yacht, dan rumah yang sangat mewah - yang nilainya di atas golongan menengah.
Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022," tegas Prabowo.
Kebutuhan Pokok Tetap Nol Persen
Prabowo juga memastikan, fasilitas pembebasan PPN atau tarif PPN nol persen terhadap barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, masih tetap berlaku.
Contoh barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, yang bebas PPN nol persen adalah kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Prabowo mengatakan, kebijakan tersebut adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
“Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujar Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus senilai total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat. Antara lain, dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10kg/bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt, hingga pembiayaan industri padat karya.
“Selain itu, juga ada PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya. Total paket berjumlah Rp 38,6 triliun,” beber Prabowo.
Amanah UU
Prabowo menekankan, kenaikan PPN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan.
"Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ini sudah dilaksanakan," ujar Prabowo.
"Dan kemudian, atas perintah Undang-Undang, terdapat kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," sambungnya.
Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Prabowo memastikan, setiap kebijakan perpajakan harus selalu memperhatikan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, dan mendorong pemerataan ekonomi.
"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu