Banjir Produk Impor, Awas, Akan Muncul PHK Massal
JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI),Mirah Sumirat menyebut, nasib buruh Indonesia pada tahun 2024 belum beruntung, karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Terbesar di sektor industri tekstil dan alas kaki.
Mirah menduga, tutupnya perusahaan dan sepinya perdagangan domestik, karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. “Peraturan tersebut membuat banjirnya barang-barang impor ke Indonesia,” ujar Mirah.
Ia menambahkan, barang yang datang ke Indonesia adalah barang yang sudah ada dan di produksi di Indonesia. Barang impor itu mulai dari pakaian jadi, tas, hingga suku cadang kendaraan seperti baut.
Pada akhirnya perusahaan lokal tutup, karena hasil barang produksi tidak ada yang beli karena banjirnya produk impor, dan PHK massal pun terjadi,” tandasnya.
Untuk itu, lanjut Mirah, Pemerintah harus mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk menyelamatkan pekerja dan pelaku usaha Indonesia. “Pemerintah seharusnya membuat regulasi yang bisa menciptakan lapangan kerja, bukan malah membuat yang sudah bekerja menjadi pengangguran,” tegasnya.
Dia juga menerangkan, aturan tersebut pun berakibat negatif bagi pedagang tradisional dan UMKM Indonesia. “Sehingga, banyak yang menutup usahanya. Pada akhirnya, PHK terhadap pekerja atau buruh di sektor UMKM,” ujar Mirah.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menilai, permasalahan impor tidak bisa merujukhanya pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Menurut dia, untuk bisa bersaing dengan produk impor, daya saing industri harus ditingkatkan.
“Misalnya harga energi seperti gas bumi dan listrik, apakah kita sudah kompetitif dengan negara lain? Ini ranahnya bukandi Kemendag,” ujar Eko yang juga Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Redaksi, Sabtu (4/1/2025).
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Mirah Sumirat.
Anda bilang, bidang usaha melemah. Tolong uraikan…
Melemahnya dunia usaha lokal kita, adalah maraknya penjualan online dengan menggunakan sosial media lewat aplikasi online. Mereka bebas menjual barang dengan harga yang terkadang tidak masuk akal, karena saking murahnya. Jika kita telusuri asal barang yang dijual via aplikasi online tersebut, berasal langsung dari China.
Apa yang Anda inginkan untuk mengatasi masalah ini?
Pemerintah harus mengeluarkan peraturan atau regulasi, untuk mengatur sistem penjualan online, agar produk lokal kita terlindungi dari serbuan barang impor yang dijual langsung via online.
Selain penjualan online, apa lagi yang menjadi masalah?
Terjadi kerusakan rantai distribusi di Indonesia. Yang seharusnya distributor hanya melayani pelaku UMKM, namun saat ini distributor langsung menjual barang dan jasa ke konsumen. Sehingga, pelaku usaha kecil menengah, menjadi sepi pembeli.
Akibatnya, mereka menutup usahanya. Mem-PHK pekerjanya. Untuk itu, Pemerintah perlu membuat peraturan yang mengatur jalur distribusi untuk melindungi UMKM.
Bagaimana saran Anda?
Kami meminta Pemerintah membuat regulasi atau peraturan yang melindungi usaha lokal, bukannya malah mengeluarkan regulasi yang justru menghilangkan usaha lokal.
Apakah tak ada yang menggembirakan pada 2024, dalam catatan Anda?
Tahun 2024, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/ PUU-XXI/2023 tentang permohonan pengujian uji materil Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, memberikan angin segar untuk buruh, terutama tentang sistem pengupahan, mekanisme PHK, tenaga kerja asing, dan hubungan kerja waktu tertentu. Contoh tentang pengupahan, MK mengembalikan peran Dewan Pengupahan dan upah sektoral.
Kami menunggu tindak lanjut putusan MK tersebut, tentang harus ada undang-undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam hal ini, Pemerintah bersama DPR segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, dengan membuat undang-undang yang dimaksud. Harapannya adalah para pemangku kepentingan, salah satunya adalah buruh, agar dimintakan pendapat dan sarannya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu