TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Komdigi Terus Berantas Judi Online

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Minggu, 05 Januari 2025 | 13:11 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid. Foto :  Ist
Menteri Komdigi Meutya Hafid. Foto : Ist

JAKARTA - Langkah Pemerintah dalam memerangi judi online (judol) masih berlanjut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memfokuskan upaya pemberantasan judol melalui pemanfaatan teknologi dan edukasi publik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemanfaatan teknologi dilakukan melalui berbagai strategi.

 

Kementerian Komdigi melakukan pemantauan dan pem­blokiran secara intensif berupa patroli siber khusus untuk men­deteksi situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian.

 

Pihaknya manfaatkan teknologi terbaru, seperti kecer­dasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mende­teksi konten judi online. Komdigi terus melakukan pe­mantauan dan pemutusan akses jutaan konten perjudian,” tu­turnya saat memberi keterangan pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/1/2025).

 

Selain pemutusan akses, Ke­menterian Komdigi juga menyelenggarakan berbagai pelatihan literasi digital di 27 provinsi kepada 165 ribu orang pada tahun 2024.

Menkomdigi juga telah me­minta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk mengkampanyekan gerakan anti judi online.

 

Ia menegaskan, selain pendekatan teknologi pemberan­tasan judol juga membutuhkan tekad kuat masyarakat. Kemen­terian Komdigi berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

Kami perbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi on­line ini tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja,” tutur Meutya.

 

Menurutnya, dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih mudah memahami dampak negatif dan keru­gian yang ditimbulkan akibat memainkan judol. Misalnya, edukasi tentang jeratan kasus hukum.

 

Eks anggota DPR ini mengatakan, secara aturan sudah tegas dan keras melarang soal judol. Bahkan ada sanksi hukumnya.

Seperti diketahui, aktivitas perjudian daring merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Selama ini, Alhamdulillah banyak masyarakat yang mem­bantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitasnya dalam rangka memerangi judi daring,” ucapnya.

 

Kementerian Komdigi juga siap mengintensifkan langkah kolaborasi bersama seluruh Pemerintah Daerah, baik di tingkat kabupaten kota maupun provinsi.

Di daerah, menurut Meutya, juga banyak komunitas ter­libat aktif memaksimalkan peningkatan literasi digital ma­syarakat.

 

Kami juga bekerja sama dengan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang jumlahnya ada 8.000 re­lawan dan sudah tercatat, Ke­mudian ada lembaga swadaya masyarakat (LSM),” ungkap Meutya.

 

Selain itu, Kementerian Kom­digi akan memanfaatkan langkah kolaborasi itu untuk membangun iklim internet yang ramah bagi anak. Langkah perlindungan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

 

“Di sini kami perlu bekerja sama dengan pihak non governmental organization (NGO) yang bergerak di bidang anak, karena tidak mungkin kami dari pemerintah bergerak sendirian,” tuturnya.

 

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan, anca­man judiol sangat serius.

 

Pendekatan teknologi sangat efektif untuk mengatasinya. Dengan memanfaatkan teknologi, Pemerintah bisa mendeteksi dan memblokir akses ke situs perjudian online.

“Tentu ini memerlukan pendekatan multi-layer yang meli­batkan berbagai alat dan teknik,” katanya.

 

Mencegah dan menangani praktik perjudian online juga butuh implementasi peman­faatan AI.

 

Melalui analisis data besar dapat secara signifikan meningkatkan kemampuan dalam memantau dan menanggulangi praktik perjudian online ilegal.

 

AI juga dapat dilatih untuk mengidentifikasi tanda-tanda spesifik dari aktivitas perjudian online ilegal,” paparnya

 

Dia juga mendorong tim pemberantasan judol menggu­nakan analisis data besar yang memungkinkan pengumpulan dan analisis volume data dari berbagai sumber perjudian on­line.

 

Termasuk, riwayat transaksi keuangan, catatan akses internet, dan interaksi media sosial.

 

Dengan menganalisis data historis dan tren saat ini, model tersebut dapat memprediksi kapan dan di mana situs perjudian ilegal baru mungkin muncul.

 

Sehingga memungkinkan pi­hak berwenang untuk bertindak proaktif dalam mencegah akti­vitas ilegal,” terangnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit