TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Hasto Ajukan Pra Peradilan

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Minggu, 12 Januari 2025 | 09:41 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangka yang disematkan KPK.

 

Gugatan tersebut dilayangkan Hasto, Jumat (10/01/2025), tepat saat PDIP menggelar perayaan HUT ke-52. Dalam praperadilan itu, Hasto menggugat KPK atas status tersangka dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, buronan yang juga bekas Caleg PDIP.

 

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Permohonan tersebut telah diregister dengan perkara Nomor 5/ Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani praperadilan adalah Djuyamto sendiri.

 

Setelah meregister perkara tersebut, PN Jaksel mengagendakan sidang pertama Selasa, (21/1/2025) pagi. Dalam sidang perdana itu, Hasto atau kuasa hukumnya selaku pemohon dan KPK sebagai termohon, akan sama-sama dihadirkan.

 

Dalam pemanggilan itu, hakim akan mendengarkan dalil yang diajukan Pemohon. “Yaitu menggugat keabsahan penetapan status Tsk (tersangka) Hasto,” ungkap Djuyamto.

 

Apa tanggapan KPK? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Hasto. Menurutnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto merupakan hak setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kendati demikian, lanjut Tessa, KPK siap menghadapi gugatan tersebut. KPK yakin, penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengantongi kecukupan alat bukti.

 

KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” ujar Tessa, dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (11/1/2025).

 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu meyakini gugatan Hasto bakal ditolak hakim. Kenapa? Menurutnya, status Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.

 

Selain itu, lanjut dia, salah satu dalil gugatan Hasto diketahui bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka. Dalam gugatannya itu, Hasto merasa tidak pernah sekalipun diperiksa selama proses penyidikan.

 

“Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep, di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

 

Kendati demikian, KPK tetap melakukan persiapan untuk menghadapi Hasto dalam praperadilan. Asep menyebut, Tim biro hukum yang akan mengurusi persidangan itu.

 

Nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” pungkasnya.

 

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing menyampaikan pihaknya butuh waktu cukup lama untuk menyusun materi gugatan. Ia pun menepis anggapan bahwa gugatan tersebut memanfaatkan momentum HUT PDIP. “Waktunya baru tepat sekarang,” ujarnya.

 

Sedangkan soal materi gugatan, Johannes enggan menjelaskan. Dia meminta publik sabar menunggu sampai sidang perdana digelar pekan depan.

 

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan intervensi terhadap saksi-saksi yang dipanggil KPK. Tujuannya tidak lain agar memberikan keterangan yang memberatkan dan mengaitkan Hasto.

 

Ronny juga melihat proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto syarat muatan politik dan tak punya alat bukti. Sebab, penggeledahan rumah Hasto baru dilakukan setelah penetapan tersangka. Padahal, KPK mengaku sudah mengantongi kecukupan alat bukti.

 

“Kami menduga, KPK tetapkan tersangka dulu baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2025).

 

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan praperadilan kerap jadi salah satu cara tersangka lolos dari status tersangka. Namun, dia ragu dalam gugatan praperadilan ini, Hasto bakal menang. Mengingat, selama ini, sudah banyak status tersangka ditetapkan KPK terhadap orang yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya.

 

“Jadi tidak ada keanehan dalam kasusnya Hasto. Mekanisme dan prosedur yang biasa saja,” ulasnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Sabtu (11/1/2025).

 

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku terhadap mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. KPK menyebut, sebagian besar uang suap berasal dari Hasto.

 

Jumlah uang suap yang diberikan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683,4 juta. Uang suap itu diberikan Hasto bersama-sama Harun Masiku, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah selaku advokat yang juga dijadikan tersangka bersama Hasto.

 

Dana itu diberikan kepada Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Keduanya sama-sama pernah dipenjara dalam kasus ini dan sekarang sudah bebas.

 

Suap bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan. Harun akan menggantikan Caleg terpilih, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

 

Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku. KPK menyebut Hasto berupaya menginfokan Harun agar merendam handphonenya ke dalam air dan segera melarikan diri.

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit