TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Targetkan Perbaiki 1.000 Unit Rutilahu di 2025

Reporter & Editor : Redaksi
Selasa, 14 Januari 2025 | 08:30 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG - Memastikan Kota Tangerang menjadi kota yang layak huni, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Sejak tahun 2014 hingga 2024, tercatat 8.656 unit rumah telah dibedah dan di 2025 ditargetkan untuk memperbaiki sebanyak 1.000 unit.

 

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo mengungkapkan, perbaikan ini bukan sekadar perbaikan tempat tinggal saja. Melainkan, dapat menangani permasalahan-permasalahan lainnya.

 

“Ketika rumahnya sudah menjadi rumah sehat, maka beberapa masalah dapat diatasi. Seperti, penanganan TBC, kawasan kumuh hingga kemiskinan ekstrem. Sehingga, dari satu program itu mampu mengatasi beberapa masalah lainnya. Tahun 2025, kami tambah target sasaran menjadi 1.000 unit,” ungkapnya, Senin (13/1).

 

Ia melanjutkan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan jika ingin melakukan permohonan perbaikan Rutilahu. Pertama, pengusulan dengan mengusulkan melalui Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) di Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan atau melalui reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lalu, usulan akan disampaikan kepada Disperkimtan melalui input SiData pada aplikasi Tangerang Ayo, yang menggunakan akun dewan untuk aspirasi atau reses dari dewan dan akun kelurahan melalui musrenbang. Selanjutnya, Disperkimtan akan melaksanakan verifikasi dan validasi. Terakhir, penetapan hasil untuk calon penerima manfaat.

 

Berikutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu memiliki KTP Kota Tangerang, KK Kota Tangerang, serta Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik. Kriterianya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum mendapatkan bantuan dalam 10 tahun terakhir, memiliki tempat tinggal tetap dan tidak layak huni.

 

“Diutamakan untuk yang sudah atau pernah berkeluarga dan atau berusia lebih dari 50 tahun, atau penyandang difabel yang tidak produktif. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mudah-mudahan dapat mengatasi permasalahan yang ada di Kota Tangerang," tutupnya.

Komentar:
Kesbangpol
ePaper Edisi 28 Mei 2025
Berita Populer
03
PSG Vs Inter Milan, Adu Strategi

Olahraga | 1 hari yang lalu

05
Seruni Gelar Pelatihan Public Speaking

TangselCity | 16 jam yang lalu

07
Stok Pemain Melimpah, GS Castuba Usir Musafir

Olahraga | 13 jam yang lalu

08
10
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Mei 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit