TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Perusahaan Nakal Kelola Sampah B3 di Uwung Jaya Disegel Pemkot

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 16 Januari 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANGERANG - Perusahaan nakal kelola sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan Rukun Warga (RW) 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang disegel pemerintah. Ini usai adanya aduan dari warga yang mengeluh munculnya aroma tidak sedap di kawasan tersebut.

 

Setelah menerima laporan adanya bau tak sedap diduga akibat pembuangan sampah B3 secara sembarangan di sana, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang  menerjunkan langsung tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

 

 

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi menegaskan, DLH Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan penanggung jawab terhadap perusahaan yang bersangkutan terhadap limbah B3 itu dan akan dilakukan pemanggilan tatap muka, pada Jumat (16/1).

 

“DLH Kota Tangerang sudah memanggil untuk dilaksanakan verifikasi secara langsung terhadap penanggung jawab perusahaan terkait, dengan adanya pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekarang, tahap awal DLH Kota Tangerang sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan itu tidak beroperasi lebih dulu,” tegas Wawan, pada Tangerang TV.

 

Ia menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3, DLH sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.

 

“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.

 

Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan, kata dia, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. “Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

 

Dia mengatakan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara serta menyebabkan berbagai penyakit.

 

“Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

 

Sebelumnya, salah satu warga, Ningsih mengaku bahwa dirinya mencium bau tak sedap yang menyengat pada Selasa (14/1). Bahkan aroma tersebut tercium hingga ke dalam rumahnya. “Baunya seperti bahan-bahan kimia gitu. Baunya nyengat banget dari pagi sampai malam. Bahkan sampai masuk ke dalam rumah saya,” ungkapnya.

 

Mulanya, Ningsih mengira bahwa aroma berasal dari bocornya tabung gas atau bau bensin di sekitar permukiman warga. Namun, setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, ternyata bau berasal dari bekas limbah B3 yang berada di sekitar rumah warga.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit