TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Tangsel Akan Tetapkan 3 Cagar Budaya Di 2025 Ini

Reporter: Irma Permata Sari
Editor: Redaksi selected
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:26 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

SERPONG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) akan konsisten melakukan penetapan warisan budaya kebendaan atau bangunan menjadi cagar budaya di 2025. Hal ini berdasarkan peninjauan tim ahli cagar budaya (TACB). 

Kepala Bidang Kebudayaan, Yana Rodiana, menjelaskan cagar budaya yang ada perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan. M


“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,”jelasnya. 

Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangsel dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Tangsel. 

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini, sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tandasnya. 

 

Tahun ini, Pemkot melalui Dindikbud akan menetapkan tiga cagar budaya yakni rumah PTPN. 

“Rumah yang ada di PTPN Cilenggang tersebut sudah berusia 50 tahun lebih dan masih ada sisa-sisa bangunan Belanda, sehingga ini akan kita tetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Wali Kota,”katanya. 

Pihak Dindikbud akan mencatat sebagai cagar budaya, untuk perawatan dan lainnya tetap kewenangan mereka. 

“Kita hanya mencatatkan saja bahwa ini adalah cagar budaya yang berada di tanah tersebut.”jelasnya. 
 

Kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, apakah boleh dibangun? Boleh, boleh dirapikan,boleh diubah fungsi? Kalau struktur bangunannya tidak boleh diubah. Jadi, pembangunannya nanti harus sesuai dengan kajian tenaga ahli cagar budaya, mana-mana yang boleh diubah. 

 

Konstruksinya tidak boleh diubah, tapi bisa ditambahkan. Misalnya ada plafon tambahan. Tapi, harus sesuai dengan yang lama. Yang sama seperti saat pertama kali bangunan itu berdiri. Maksudnya, kalau pakai genteng, ya tetap genteng, tidak boleh di-ganti dengan yang lain. Minimal harus sama seperti aslinya. 

Selain PTPN? Apakah ada lagi yang akan dicatatkan, Yana menjelaskan ada bangunan di Sudimara. Sudimara itu apa, Bu? Stasiun. 

“Di Stasiun ada bangunan yang masih utuh konstruksinya zaman Belanda,”ungkapnya.

 
Selain di Sudimara juga ada di Rawa Buntu. 

 

“Di Stasiun Rawa Buntu juga ada bangunan yang dibangun masa Belanda, nah sekarang kita sudah menyuratkan ke KAI,sedang menunggu jawaban dari mereka, rencananya akan ditetapkan tahun ini,”ungkap Yana disela-sela kesibukannya, Kamis (23/1). 

Tahun ini tiga cagar budaya tersebut akan ditetapkan, semua sedang dalam proses. 

“Insya Allah tahun ini kita akan memasukkannya ke bagian hukum. Kami sedang menunggu seluruh pernyataan dari pihak terkait.”jelasnya.


Saat ditanya sepanjang 2024 ada berapa banyak yang sudah dicatat dalam cagar budaya, Yana menjelaskan ada dua yakni Kramat Tajuk dan Monumen Lengkong di Serpong.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit