TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Selain Di Pesisir Tangerang, Di Sidoarjo Ada Laut Yang Sudah Di Kavling Seluas 437 Hektare

Reporter & Editor : AY
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:31 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggona saat rapat bersama Komisi IV DPR. Foto : Ist
Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggona saat rapat bersama Komisi IV DPR. Foto : Ist

JAKARTA - Pagar laut tak hanya di Tangerang dan Bekasi, tapi terjadi di banyak tempat. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan, total ada 169 kasus. Jika di Tangerang pagar laut tersebut sepanjang 30 km, di Sidoarjo, laut yang sudah dikavling-kavling mencapai 437 hektare.

 

Fakta itu diungkap Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto ini, membahas isu kelautan, termasuk pagar laut.

 

Di awal rapat, Titiek mengingatkan, meski pagar laut di Tangerang sedang dalam proses pembongkaran, penegakan hukum harus tetap berjalan. Ia ingin pelaku mendapat hukuman setimpal.

 

"Dalam membongkar pagar laut di Tangerang, upaya tersebut harus diikuti penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama, agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," ucapnya.

 

Kemudian, Titiek menyinggung dugaan reklamasi di laut Sidoarjo, Jawa Timur. Fenomena ini terungkap usai ditemukanya pagar laut dan terbitnya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare.

 

Komisi IV ingin meminta penjelasan terkait adanya reklamasi, tindak lanjut adanya informasi kepemilikan sertipikat HGB di perairan Sidoarjo dan sekitarnya seluas 656 hektare," ujar politisi Partai Gerindra ini.

 

HGB seluas 656 hektare itu, ditemukan di area laut sebelah timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, berdasarkan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E. Penemuan ini pertama kali diunggah warganet bernama Thanthowy Syamsuddin melalui akun media sosialnya. "Ada area HGB ± 656 hektare di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy, di akun X, Senin (20/1/2025).

 

Setelah itu, Trenggono dipersilakan menyampaikan laporan. Di hadapan para Anggota Dewan, Trenggono menerangkan, selain di Tangerang dan Bekasi, pihaknya juga menemukan pagar laut di Sidoarjo. Pagar laut tersebut memiliki SHGB yang sangat luas, mencapai 656 hektare di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

 

HGB 656 hektare ini mencakup daratan. Status luas yang ada di lautnya seluas 437,5 hektare. "Lokasi HGB berada di zona-zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara," beber Trenggono.

 

Trenggono lalu menyebut pemilik pagar laut tersebut, yaitu PT SIP dan PT SC. "HGB terbit tahun 1996 dan berakhir 2026," ucapnya.

 

Sebagai rencana tindak lanjut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemprov Jawa Timur untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama. "Tindakan KKP telah mengidentifikasi melalui desk study analisis garis pantai dengan mengacu Perda 10/2023," terang Wakil Ketua Umum PAN ini.

 

Setelahnya, Trenggono berbicara mengenai penyegelan pagar laut. Kata dia, yang Tangerang bukan kali pertama. KKP sudah ratusan kali melakukan penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi. 

 

"Tidak hanya di sini. Di seluruh Indonesia kita sudah melakukan penyegelan. Kalau nggak salah, ada 196 kasus yang kita lakukan. Cuma tidak terberitakan seperti ini," ungkapnya.

 

Dia mencontohkan penyegelan yang dilakukan KKP di Batam. Saat itu, pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi diduga menghancurkan hutan mangrove. "Kita tindak," ucap Trenggono.

 

Meski begitu, dia mengakui, KKP tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran terhadap pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai. Sebab, pembongkaran membutuhkan uang yang tidak sedikit.

 

Jujur saja ketika membongkar kan memang ada budget-nya. Kalau kami dipertanyakan oleh Bapak/Ibu di sini, budget-nya dari mana. Nanti jadi temuan BPK, siapa yang bertanggung jawab. Kan pusing," tutur Trenggono.

 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, wajib memiliki kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Pelanggaran atas kepemilikan KKPRL diancam dengan hukuman pidana dan denda atau dikenakan sanksi administratif,” terang politisi Partai Golkar ini.

 

Panggah menekankan, kasus ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan ruang laut perlu pengawasan yang ketat. Diperlukan sinergitas antara Pemerintah, masyarakat, serta stakeholders untuk menjaga hak-hak publik atas laut.

 

Sebab itu, Komisi IV DPR meminta Pemerintah, khususnya KKP, bertindak lebih cepat dalam merespons permasalahan di sektor kelautan perikanan agar kegaduhan timbul segera teratasi. Panggah mengapresiasi langkah Pemerintah yang mengambil tindakan konkret dalam membongkar pagar laut di Tangerang. Hanya saja, langkah itu belum cukup.

 

"Upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," pesannya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit