TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polri Minta Masyarakat Waspada Penipuan Berbasis Online

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:04 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyodo (kanan). Foto : Ist
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyodo (kanan). Foto : Ist

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan investasi berbasis online. Pasalnya, modus tersebut semakin marak dan menelan banyak korban.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penipuan online dengan modus investasi mulai marak dan me­resahkan masyarakat. Salah satunya, penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui sejumlah platform palsu.

 

Wisnu mengungkap, modus operandi yang banyak dilakukan para pelaku penipuan online dengan modus investasi, me­nyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram guna menjaring korban. Setelah itu, korban diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp yang me­nyamar sebagai forum edukasi investasi.

 

Nantinya, lanjut dia, di grup yang dibuat si pelaku, para kor­ban akan diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku "profesor", dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading sa­ham. Selanjutnya, mereka di­arahkan ke platform paslu yang bertujuan menguras dana korban.

 

"Sebab itu, kami meminta masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan, platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya," ujar Wisnu dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/1/2025).

 

Lebih lanjut, dia mengingat­kan, para pelaku juga sering menggunakan identitas palsu dan menyamarkan jejak mereka dengan cara profesional. Karenanya, masyarakat harus lebih kri­tis dan cerdas dalam mengelola investasi online.

 

Saat menjalankan modus ope­randinya, lanjut dia, pelaku juga kerap memainkan psikologis korban. Dengan begitu, korban seakan tak mempunyai pilihan lain selain mengikuti instruksi pelaku, untuk mentransfer se­jumlah uang ke platform inves­tasi palsu buatan pelaku.

 

"Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat ko­rban percaya, seperti memberi­kan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas," tambahnya.

 

Wisnu pun memberikan tips menghindari penipuan online. Pertama, urai dia, lakukan veri­fikasi legalitas. "Periksa apakah aplikasi atau platform terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya. Jangan ragu untuk memghubungi OJK atau instansi resmi untuk melakukan verifikasi," imbuh­nya.

 

Kedua, lanjut dia, jangan mengklik tautan sembarangan di media sosial atau email, dan jangan mu­dah percaya pada grup WhatsApp atau forum edukasi yang tidak jelas asal-usulnya. "Langkah selanjutnya, periksa rekening si calon penerima. Apakah rekening itu milik lembaga resmi, bukan perseorangan atau perusahaan abal-abal," jelasnya.

 

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, penipuan online dengan modus investasi me­mang banyak ditemui di media sosial. Karenanya, dia meminta, masyarakat menyeleksi tawaran investasi yang disodorkan dan memeriksa legalitas perusahaan.

 

Menurut Friderica, penipuan investasi akan semakin canggih dengan berbagai modus yang terus berinovasi. Sebab itu, pihaknya mengingatkan masya­rakat untuk berhati-hati dalam menerima penawaran investasi, utamanya dengan modus baru.

 

Dia memastikan, OJK berkomitmen mempermudah masya­rakat dalam mengecek keabsahan penawaran investasi, di antaranya dengan menyediakan layanan informasi melalui nomor kontak 157, yang dapat dihubungi un­tuk menanyakan validitas suatu produk atau layanan keuangan.

 

"Kami menyarankan ma­syarankan untuk selalu me­nilai apakah penawaran yang disampaikan wajar atau tidak. Kemudian, gunakan hak me­minta penjelasan lebih lanjut se­belum memutuskan mengambil keputusan finansial," jelasnya.

 

Di media sosial X, banyak juga netizen yang menceritakan pengalaman tentang jeratan penipuan online berkedok inves­tasi. "Cuma mau share penga­laman saja sih. Kalau lagi di medsos X, hati hati dengan akun Lisa kumar (@Lisa_kumar01), karena akun ini melakukan pe­nipuan dengan modus inestasi," cuit akun @EdSanusi.

 

Di telegram, sering tuh kita tiba-tiba dimasukin ke grup oleh akun yang tidak kita kenal. Ujungnya kita diajak jadi buzzer atau invest. Hati-hati ya kawan-kawan, khawatirnya penipuan," ujar akun @isoyoisowani_.

 

"Kalau di kota-kota besar mungkin kita masih bisa kritis ya kalau mendapat penawaran in­vestasi. Kita pasti berani ngecek apakah itu penipuan atau tidak. Yang ngeri itu, kalau modus pe­nipuannya menyasar orang-orang yang kurang paham dan polos," timpal akun @terbangdiudaras.

 

"Makanya, jangan tergiur deng­an hasil yang tinggi. Inget investasi itu mengedepankan prinsip kehat-hatian. Jangan mau di suruh orang atau beli besar kalau yang nyuruh kita saja nggak jelas kantor dan nama perusahaannya," tulis akun @whowantd671287.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit