Apa Bedanya PPDB Dan SPMB?
JAKARTA - Perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025, mendapat respons beragam.
Menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), perubahan ini tidak sekadar pergantian istilah, tetapi juga membawa sejumlah aturan baru yang akan memengaruhi proses seleksi siswa di SMP dan SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Dia menuturkan, jalur penerimaan murid baru pada SPMB ada empat jalur.
Pertama, domisili atau tempat tinggal murid. Kedua, prestasi. Ketiga, jalur afirmasi. Keempat, jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025), dikutip dari ANTARA.
Diketahui, salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah dihapusnya sistem zonasi yang sebelumnya menjadi jalur utama dalam PPDB. Sebagai gantinya, Pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Menanggapi perubahan ini, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengapresiasinya.
Menurut dia, perubahan ini adalah upaya Pemerintah untuk memperbaiki sistem PPDB yang dinilai menimbulkan berbagai masalah.
"Seperti ketimpangan akses pendidikan, ketidakmerataan distribusi siswa dan keluhan orangtua maupun sekolah," ujar Hetifah kepada Redaksi, Kamis (30/1/2025).
Sementara itu, Dewan Kehormatan Federasi Guru Seluruh Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menilai, kebijakan PPDB diubah menjadi SPMB, cenderung hanya perubahan nama. Dia menegaskan, Pemerintah harus membuat aturan yang jelas mengenai jalur-jalur pada sistem SPMB ini, khususnya jalur domisili.
Jangan sampai nanti banyak yang pindah alamat agar bisa ikut jalur domisili," kata Heru kepada Redaksi, Kamis (30/1/2025).
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Heru Purnomo
Sebagai guru, bagaimana Anda melihat perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)?
Ini sama-sama menyangkut sistem penerimaan, dan berbasis online. Mekanismenya tidak berbeda jauh. Namun, yang semula dengan jalur zonasi, diubah menjadi jalur domisili.
Apa yang Anda lihat dari jalur domisili?
Dari keterangan Pak Menteri, belum ada kejelasannya. Dalam pelaksanaan penerimaan murid baru untuk SPMB dilakukan dengan prioritas, antara lain, pertama, jarak antara tempat tinggal dan satuan pendidikan. Kedua, dengan usia. Jadi, jalur domisili yang menentukan adalah tempat tinggal terdekat dengan satuan pendidikan.
Apakah cara ini akan efektif?
Begini, misal nanti yang terdekat dari sekolah banyak. Tentu harus dilihat, hitungan jarak terdekat itu menggunakan apa. Kalau menggunakan Google Maps, itu akan kacau seperti yang lalu. Karena, Google Maps tidak bisa membaca jarak terdekat siswa dengan sekolah yang ternyata tinggalnya di rumah susun.
Calon siswa ada yang tinggal di lantai 4, dan calon siswa lainnya tinggal di lantai 1. Nah, kalau menggunakan Google Maps, apakah bisa mengukurnya. Ada juga keterangan domisili.
Sepengetahuan masyarakat awam itu, keterangan domisili adalah keterangan secara administratif dan yang mengeluarkan itu RT, RW, Kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kalau dengan keterangan domisili seperti itu, apakah akan efektif?
Tentu saja ini harus cermat. Jangan sampai ini akan menjadi kasus, seperti beberapa tahun lalu, karena terjadi manipulasi data banyak sekali. Jadi, ini harus diatur dengan baik.
Khawatirnya, warga yang tinggalnya jauh dari satuan pendidikan, terus ingin diterima di sekolah tersebut menggunakan jalur domisili, kemudian dia pindah domisili. Nah, ini berpotensi pindah domisili secara berbondong-bondong agar dekat dengan satuan pendidikan.
Bagaimana nasib siswa yang rumahnya jauh dari sekolah?
Di aturan yang saya pahami, nantinya mereka bisa sekolah di sekolah swasta. Dengan pembiayaan beasiswa oleh Pemda atau sebagian oleh Pemda. Nah, di sini muncul pertanyaan, apakah Pemda mampu dengan anggarannya untuk pembiayaan sekolah tersebut.
Bagaimana saran Anda?
Peraturan SPMB ini kan mau uji publik ya. Di uji publik itu akan banyak masukan. Pemerintah harus siap menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat, agar pelaksanaannya menjadi lebih baik. Jangan sampai menjadi bias karena masih ada poin-poin dengan penafsirkan berbeda-beda. Oleh karena itu, perlunya aturan ini secara rigid atau detail. Karena ketika menggunakan domisili secara administrasi dari tingkat RT, RW, Kelurahan, ini harus dilihat domisilinya sudah baru atau lama di tempat tersebut.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu