Deposito Emas Pegadaian Menarik Dan Menjanjikan
SERPONG - Kehadiran Deposito Emas PT Pegadaian, mendapat sambutan positif. Sebab, layanan itu memberikan alternatif investasi yang dinilai menjanjikan oleh masyarakat.
Pegadaian gerak cepat (gercep) menghadirkan layanan investasi Deposito Emas, usai menjadi perusahaan jasa keuangan non bank pertama yang mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bullion (Bank Emas).
Pengamat investasi emas Ibrahim Assuaibi mengatakan, masyarakat kini memiliki banyak alternatif untuk melakukan investasi emas. Sebab, tak hanya mengandalkan mengandalkan PT Aneka Tambang (Antam), atau toko perhiasan lainnya. Tetapi juga bisa mendapatkan emas dengan cara menabung, seperti di Pegadaian.
“Sekarang bisa lebih jelas, kalau masyarakat mau membeli emas, atau investasi di bank emas, itu ada legalitasnya,” ujar Ibrahim kepada Redaksi, kemarin.
Apalagi izin usaha bullion ini telah didapat Pegadaian, yang merupakan bagian dari Holding BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Ultra Mikro (UMi), yang ada di bawah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Artinya, jaringan cabang yang dimiliki tersebar di banyak daerah. Hal ini, kata Ibrahim, memudahkan masyarakat yang ingin berinvestasi logam mulia.
“Kita tahu, jaringan perusahaan ini sangat luas, sampai ke daerah ada. Masyarakat di daerah juga lebih senang membeli emas,” katanya.
Terpisah, ekonom Telisa Aulia Falianty mengatakan, kehadiran deposito emas bisa menjadi alternatif berinvestasi yang terbilang menarik dan menjanjikan.
Mengingat emas memiliki nilai yang tidak surut dan cenderung meningkat setiap tahun.
“Deposito emas akan menjadi varian instrumen unggulan yang menjanjikan, sebagaimana keunggulan utama dari deposito, yaitu sebagai instrumen investasi yang aman dan stabil,” kata Telisa di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Telisa menjelaskan, selama ini stok emas yang disimpan, tidak menghasilkan bunga. Maka jika disimpan dalam deposito emas, dapat memperoleh imbal hasil.
Berdasarkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17/No 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi, yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan kesepakatan para pihak.
Sehingga dengan adanya layanan ini, maka konsumen dapat menyimpan emas yang dimiliki pada LJK berizin.
Selain itu, pelaku industri yang membutuhkan emas juga dapat memperoleh kebutuhan pinjaman emas yang terstandarisasi untuk digunakan sesuai kebutuhan.
“Simpanan emas dari masyarakat sebagai unallocated account, dapat digunakan LJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion untuk penyaluran pembiayaan emas dan atau perdagangan emas,” jelas Telisa.
Apalagi Pegadaian juga menawarkan deposito emas dalam aplikasi Pegadaian Digital, sehingga sangat memudahkan dan praktis bagi nasabah atau investor.
Dengan begitu, sambung Telisa, nasabah atau investor tidak perlu repot pergi ke kantor cabang Pegadaian. Dan memungkinkan nasabah untuk mengelola investasi kapan dan di mana saja, dengan mudah dan aman.
Tak hanya itu, dengan pengalaman Pegadaian dalam bisnis emas, membuat perusahaan yang akan memasuki usia 124 tahun tersebut siap untuk memimpin bisnis jasa bulion. Baik dalam pinjaman ritel tabungan maupun trading, karena 90 persen bisnis Pegadaian berhubungan dengan emas.
“Bercermin pada pengalaman di sejumlah negara, pemenuhan ekosistem bullion bisa memakan waktu sampai belasan tahun, sampai semuanya bisa berjalan dengan efektif,” katanya.
Telisa mencontohkan di Singapura dan Turki, butuh waktu 15 tahun. Namun dengan pengalaman panjang Pegadaian di Bisnis Emas, ia optimistis waktu yang dibutuhkan bisa lebih singkat dengan dukungan sinergi berbagai pihak.
Karenanya, dalam mengembangkan ekosistem bisnis emas di Indonesia dan upaya memaksimalkan potensi bisnis bullion, pegadaian telah menyiapkan uji sistem terhadap pengembangan bullion services.
Di antaranya layanan Tabungan Emas Plus, perdagangan emas dan infrastruktur pendukung lainnya. Seperti G-Lab (layanan jasa sertifikasi uji keaslian batu mulia, emas dan perhiasan PT Pegadaian), Vaulting dan Refinery Emas.
Dia berharap, dengan adanya bullion dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki Investasi emas.
“Pegadaian pun harus terus memantapkan komitmennya, dalam melebarkan bisnis pada bidang Bullion Services untuk mendukung perekonomian Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Head of Corporate Communications Pegadaian Riana Rifani mengatakan, dengan dukungan penuh dari Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), serta diraihnya izin dari OJK, pihaknya optimistis dapat menjalankan Kegiatan Usaha Bullion. Yakni, dengan menghadirkan produk baru: Deposito Emas.
“Deposito Emas merupakan fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi, yang dipercayakan masyarakat kepada lembaga jasa keuangan, dalam ini Pegadaian dan Nasabah,” ujar Riana melalui siaran pers, Senin (20/1/2025).
Menurut Riana, hal ini juga merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menghadirkan produk dan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat maupun negara.
Mengingat kegiatan usaha bullion sejalan dengan misi dan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto, khususnya dalam hal hilirisasi dan industrialisasi.
Sebagai gambaran, deposito merupakan salah satu instrumen investasi pilihan bagi masyarakat karena dianggap rendah risiko dibandingkan dengan investasi lainnya.
Sebab, deposito menawarkan opsi investasi yang cukup mudah, hanya dengan cara menanamkan dana di sebuah bank dengan imbalan bunga atau bagi hasil (bank syariah) dalam jumlah tertentu.
Hal ini yang menjadikan deposito emas cukup populer, terutama di kalangan investor pemula atau bagi mereka yang menginginkan investasi aman dan stabil.
Namun di era yang semakin berkembang, investasi deposito kini semakin beragam dengan hadirnya deposito emas yang disimpan dan dikelola Pegadaian.
“Nasabah akan mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram,” terang Riana.
Untuk melakukan investasi deposito emas di Pegadaian, sambung dia, nasabah harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Yakni memiliki rekening Tabungan Emas (konvensional), dengan minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram.
Lalu, menginstal aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru (6.1.0) dan telah melakukan upgrade akun premium.
Selanjutnya, nasabah dapat melakukan pengajuan Deposito Emas melalui menu Tabungan Emas pada aplikasi Pegadaian Digital.
Dari sisi kelebihan, Riana menekankan, deposito emas juga memberikan keuntungan yang sama seperti investasi deposito lainnya.
Yakni risiko rugi yang relatif rendah. Karena sama halnya dengan Tabungan Emas, Deposito Emas juga diasuransikan untuk menjamin keamanan dan terbukti kebal terhadap inflasi.
Selain itu, nasabah mendapatkan benefit imbal hasil dari saldo Tabungan Emas hingga 1 persen per tahun.
“Prosesnya mudah dan praktis karena melalui platform Pegadaian Digital. Serta aman dan terpercaya karena terdaftar dan diawasi OJK,” tukasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu