Curi Motor Teman Sendiri, IA Diringkus Polsek Anyar Polres Cilegon
CILEGON – Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (08/09) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan, bahwa unit reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis (08/09) sekira jam 03.00 WIB.
“Kejadian pencurian terjadi di teras depan rumah Sunarti yang beralamat di Kampung Waluran baru Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang,” kata Sudibyo, Jumat (9/9).
Sudibyo menjelaskan awal mula kejadian, ketika korban memarkirkan sepeda motor diteras depan rumah dalam keadaan terkunci ganda. Pada saat korban akan menuju ke toilet dan mengecek, motor tersebut sudah tidak ada.
“Kemudian pelapor menghubungi Angga melalui telepon seluler, lalu memberitahu bahwa sepeda motor miliknya hilang,” ucap Sudibyo.
Kemudian pelapor diberitahu oleh pelaku IA (47), warga Desa Grogol Indah Anyar, bahwa terkait sepeda motor yang hilang, pelaku telah meminta tolong kepada temannya untuk mencari. Lalu pelaku mengatakan, bahwa sepeda motor telah ditemukan dengan alasan posisi sepeda motor sudah berada dipenadah.
“Lalu pelaku memberitahu kepada pelapor agar membayar sebesar Rp3.500.000, dengan alasan karena sepeda motor tersebut sudah dibeli dari penadah oleh temannya,” lanjut Sudibyo.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Anyar untuk ditindaklanjuti. Pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku, anggota Polsek Anyar langsung mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut, serta memberitahu bahwa keberadaan sepeda tersebut masih dalam penguasaan Ismail,” jelas Sudibyo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scopy Nopol A-5369-SY dengan nomor rangka MH1JM313SLK443132 dan Nomor mesin JM31E3438625 serta STNK atas nama Nur Aliyah,” tambah Sudibyo.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup Sudibyo.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu