Pagar Laut Pesisir Tangerang Rugikan 4.000 Nelayan

TANGERANG - Ombudsman mengungkapkan keberadaan pagar laut di pesisir utara pantai Kabupaten Tangerang, telah merugikan 4.000 orang nelayan.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, setelah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) terhadap pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) yang melintasi 16 desa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar," ujar Fadili dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Fadli menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut. Kemudian, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI turun ke lapangan.
Di lapangan, pihaknya melakukan wawancara terhadap para nelayan dan menggali dampak yang ditimbulkan. Mulai dari kerusakan kapal akibat insiden tabrakan dengan pagar laut, hasil tangkapan ikan, hingga jumlah konsumsi bahan bakar yang dibutuhkan karena harus menempuh jalan lebih jauh dibandingkan sebelum adanya pagar laut.
Hasilnya, ditemukan ada sejumlah kerugian yang dialami para nelayan. Namun, Fadli menuturkan angka tersebut belum pasti karena pihaknya tidak melakukan sensus. "Kami cuma bertanya, melakukan wawancara dengan beberapa nelayan yang kita harap itu mewakili dari kerugian yang dialami," tuturnya.
Fadli menyampaikan, pihaknya turut memeriksa dokumen, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.
“Kami meminta agar DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Banten menuntaskan penertiban pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa. Informasi terakhir kan sekitar 11 km ya, agar dituntaskan, diselesaikan,” tegasnya.
Disamping itu, Ombudsman meyakini pemagaran laut tersebut merupakan upaya pihak tertentu memperoleh hak atas tanah di ruang laut maupun perolehan lahan dari masyarakat secara ilegal.
Maka dari itu, Ombudsman meminta DKP Banten berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun pidana.
Sementara itu, pada Senin (3/2/2025), pihak TNI AL menunda pembongkaran pagar laut yang membentang dari Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, hingga Kronjo, kampung Makdis Adhari di pesisir barat Kabupaten Tangerang karena cuaca buruk. Praktis, pembongkaran pagar telah terhenti selama 7 hari.
Meski begitu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan, pembongkaran bakal terus dilanjutkan. Pihaknya juga tetap menyiagakan 450 personel TNI AL di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang. Sambil menunggu prakiraan cuaca dari BMKG.
"Pagar laut lanjut terus kami bongkar hingga selesai, sekarang tinggal sedikit lagi," ujar Laksamana Muhammad Ali di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Senin (3/2/2025).
Diketahui, sejak 18-28 Januari 2025, TNI AL dan tim gabungan telah membongkar setidaknya 18,7 Km dari 30,16 km pagar laut Tangerang. Artinya, TNI AL beserta tim gabungan masih harus membongkar 11,46 Km pagar laut tersebut.
KSAL mengatakan, laut harus bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat, khususnya para nelayan. Ia pun menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberi instruksi bahwa tugas TNI salah satunya adalah meringankan beban masyarakat. "Itu yang ditegaskan oleh Presiden berkali-kali," tandasnya.
Selain proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI, Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya unsur pidana di baliknya. Teranyar, ada tujuh orang saksi yang diperiksa pada Senin (3/2/2025).
Mereka merupakan pegawai Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A. Selain itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya juga mengantongi 263 berkas warkah atau dokumen yang berisi data bukti fisik dan yuridis bidang tanah dari Kakantah Kabupaten Tangerang. Dokumen tersebut telah diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pos Banten | 2 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu